Terlalu Nekat! Pria India Selundupkan 932 Butir Berlian Di Anus Dari Bangkok Ke Bali, Ternyata Ini Tujuannya

WNA India ditangkap di Bali karena selundupkan 932 butir berlian.

Petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali menangkap seorang warga negara India berusia 48 tahun setelah ketahuan menyelundupkan berlian di anusnya. Tidak tanggung-tanggung, pria berinisial IJHM itu menyimpan 932 butir sekaligus.

Diperkirakan berat berlian itu mencapai 40,73 karat. Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan oleh penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung untuk diproses lebih lanjut. 

Kepala Kejari Badung, Imran Yusuf, menuturkan peristiwa percobaan penyelundupan ini terjadi di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Bali, pada Senin, 15 Oktober 2022. Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan petugas saat memeriksa IJHM.

Ketika itu, IJHM baru mendarat di Bandara Ngurah Rai usai melakukan penerbangan dari Bandara Internasional Suvarnabhumi, Thailand. Berawal dari kecurigaan itu, petugas bea cukai lantas memeriksa pria yang bekerja sebagai akuntan itu lebih teliti dengan menggunakan rontgen abdomen dengan X-ray.

Benar saja, hasilnya WNA India itu ketahuan menyembunyikan barang impor secara melawan hukum dengan memasukkan (insert) ke dalam badan melalui anus berupa butiran berlian. Adapun ratusan berlian itu dibungkus dengan menggunakan kondom. 

"Dari keseluruhan plastik klip yang ditemukan di dalamnya terdapat butiran berlian dengan total kurang lebih 932 butir berlian dengan total berat kurang lebih 40,73 karat," kata Imran Yusuf dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Kompas. 

Kepada petugas, tersangka mengaku berlian itu didapat dari bos di tempatnya bekerja sebagai akuntan. Dia hanya diperintahkan untuk membawa ratusan berlian tersebut dari Bangkok untuk diserahkan kepada seseorang di Bali. Dari kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp99 juta.

Ilustrasi Berlian Diselundupkan (Tribun)

"Bahwa tujuan tersangka memasukkan berlian ke dalam anus tersebut adalah perintah dari bos tersangka, dengan tujuan nantinya berlian itu akan dijual untuk relasi bos tersangka yang ada di Bali," sambung Imran.

"Dari keseluruhan butiran berlian yang diselundupkan oleh tersangka diperkirakan menyebabkan potensi kerugian negara adalah sebesar bea masuk dan pajak dalam rangka impor yakni kurang lebih sebesar Rp 99.962.000," pungkas Imran Yusuf. 

Imran mengatakan perbuatan tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 102 huruf e Jo. Pasal 103 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17, Tahun 2006, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10, Tahun 1995 tentang kepabeanan dengan barang bukti berupa ratusan butir berlian.

Selain menerima berkas perkara, JPU juga melakukan penahanan terhadap tersangka di rutan Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, selama 20 hari, sambil menunggu persidangan. Waduh, nekat banget ya WNA India itu!

Ilustrasi Penyelundupan Berlian (Rakyatku)