PPKM Level 3 Saat Nataru Batal, Tempat Wisata dan Fasilitas Umum Boleh Buka tapi Ini Syaratnya

PPKM Level 3 Saat Nataru Batal, Tempat Wisata dan Fasilitas Umum Boleh Buka tapi Ini Syaratnya

Sejak diberitakan, wacana mengenai PPKM Level 3 Saat Nataru yang akan dilaksanakan 24 Desember 2021-2 Januari 2022 mendatang serentak di seluruh Indonesia memang menuai pro dan kontra.

Sebagian besar masyarakat, apalagi pelaku pariwisata dan sarana pelayanan umum merasa keberatan dengan penetapan tersebut. Namun, kini agaknya mereka dapat sedikit bernapas lega. Sebab, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengungkapkan, PPKM Level 3 yang rencananya serentak diterapkan di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022 mendatang itu resmi ditiadakan.

"Tadi di rapat terbatas (ratas) diputuskan, ini harus ada penyesuaian bahasa yakni bukan PPKM Level 3 tapi peraturan khusus kegiatan yang berkaitan dengan Nataru (Natal dan Tahun Baru). Tidak ada PPKM Level 3," kata dia dalam Weekly Press Briefing di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Senin (6/12/2021) lalu.

Menurut Sandiaga, dibatalkannya PPKM Level 3 dimaksudkan agar tidak merusak tatanan level PPKM yang selama ini sudah diterapkan. Namun demikian, meski PPKM Level 3 dibatalkan, ada aturan khusus Nataru yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) tentang Aktivitas Usaha dan Destinasi Pariwisata Pada Saat Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

SE tersebut ditujukan bagi para Gubernur, Bupati, Walikota, Ketua Asosiasi Usaha Pariwisata dan Pelaku Usaha Pariwisata, serta Ketua Asosiasi Bioskop. 

SE Kemenparekraf tentang Aktivitas Usaha dan Destinasi Pariwisata Pada Saat Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 sejalan dengan Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021. Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

"Enggak ada penyekatan, yang ada pembatasan dan pengetatan. Untuk perjalanan Nataru, hanya bisa dilakukan oleh pelaku perjalanan yang sudah vaksin lengkap. Yang belum divaksin maka tidak boleh untuk jalan-jalan," jelas Sandiaga.

Ia melanjutkan, perayaan Nataru yang besar di atas 50 orang tidak diizinkan. Kegiatan olahraga dan kesenian juga dilakukan tanpa penonton.

PPKM Level 3 Saat Nataru Batal, Tempat Wisata dan Fasilitas Umum Boleh Buka tapi Ini Syaratnya (Pikiran Rakyat)

Aturan aktivitas wisata saat libur Nataru 2022

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (7/12/2021) berikut rangkuman sejumlah ketentuan aktivitas wisata dalam SE terbitan Kemenparekraf tersebut:

- Seluruh tempat usaha atau destinasi wisata dilarang menyelenggarakan acara perayaan tahun baru di area tertutup (indoor) atau area terbuka (outdoor), termasuk arak-arakan, pesta petasan, dan kembang api

- Restoran atau rumah makan, kafe, bar, dan sejenisnya beroperasi dengan sejumlah ketentuan

- Kapasitas maksimal pengunjung tempat wisata, taman rekreasi, dan taman hiburan lainnya memiliki manajemen pengelolaan dan diizinkan beroperasi oleh Pemda adalah 50 persen untuk yang lokasinya di zona hijau, dan 25 persen untuk yang lokasinya di zona kuning

- Tempat wisata, taman rekreasi, dan taman hiburan lainnya memiliki manajemen pengelolaan dan diizinkan beroperasi oleh Pemda menetapkan sistem reservasi dan mengacu pada pedoman yang ditetapkan Kemenparekraf bersama Kemenkes

- Tempat wisata umum, area publik, taman umum, dan area publik lainnya yang tidak memiliki manajemen pengelolaan dan berpotensi menimbulkan kerumuman, pengelolaan disarankan ditutup atau dibatasi maksimal 25 persen pengunjung

- Tempat wisata umum, area publik, taman umum, dan area publik lainnya yang tidak memiliki manajemen pengelolaan dan berpotensi menimbulkan kerumuman wajib disertai pengawasan dan pengendalian di masing-masing Pemda

- Bioskop dapat beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen

PPKM Level 3 Saat Nataru Batal, Tempat Wisata dan Fasilitas Umum Boleh Buka tapi Ini Syaratnya (Viva)

PPKM Level 3 Batal karena Capaian Vaksinasi Covid-19

Sejalan dengan hal tersebut, Menteri Koordinator Bidan Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, penerapan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia saat Nataru dibatalkan karena ada capaian vaksinasi Covid-19.

Mengutip Kompas.com, Selasa, capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa dan Bali sudah mencapai 76 persen. Sementara dosis kedua hampir mendekati 56 persen. Selanjutnya, vaksinasi untuk lanjut usia (lansia) akan terus digenjot. 

Saat ini, vaksinasi lansia sudah mencapai 64 persen untuk dosis pertama dan 42 persen untuk dosis kedua di wilayah Jawa dan Bali. Kendati begitu, Luhut menegaskan bahwa syarat perjalanan akan tetap diperketat. Terlebih bagi penumpang dari luar negeri.

"Namun, kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," imbuhnya secara tertulis, Senin (6/12/2021) lalu.

PPKM Level 3 Saat Nataru Batal, Tempat Wisata dan Fasilitas Umum Boleh Buka tapi Ini Syaratnya (Liputan6.com)