Daftar Aplikasi Fintech Legal yang Terdaftar di OJK, Waspadai Illegal

Belakangan ini banyak beredar aplikasi fintech ilegal atau pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK dan patut di waspadai, lantas apa saja aplikasi fintech legal yang terdaftar di OJK?

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing, menghimbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap aplikasi fintech ilegal atau pinjaman online  ilegal. Hal tersebut lantaran aplikasi fintech ilegal mematok bunga yang sangat tinggi dan jangka waktu pengembalian hutang sangat pendek. Berbeda dengan aplikasi fintech legal yang dinilai lebih ramah bagi masyarakat.

Selain itu, fintech ilegal kerap kali melakukan teror berupa intimidasi kepada peminjam yang tidak segera membayar hutang. Tidak hanya peminjam, kerabat atau teman dekat peminjam juga akan diteror oleh pihak fintech ilegal tersebut.

Tongam L Tobing menyarankan, bagi siapa pun yang merasa dirugikan dengan teror intimidasi dari aplikasi fintech ilegal untuk segera memblokir nomor tersebut dan melaporkan pada pihak berwajib, dalam hal ini ialah kepolisian.

Ia menegaskan, bagi masyarakat yang memang membutuhkan dana, lebih baik untuk meminjam uang ke aplikasi fintech legal yang sudah terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Daftar Aplikasi Fintech Legal yang Terdaftar di OJK (via Finansial Bisnis)

Berdasarkan informasi resmi dari Otoritas Jasa Keuangan, saat ini sudah ada 148 perusahaan fintech peer-to-peer lending atau fintech lending atau pinjaman online resmi yang terdaftar dan berizin. Sedikit diantaranya sebagai berikut.

• Danamas

• investree

• amartha

• DOMPET Kilat

• KIMO

• TOKO MODAL

• UANGTEMAN

• modalku

• KTA KILAT

• Kredit Pintar

• Maucash

• Finmas

• KlikACC

• Akseleran

• Ammana.id

Daftar Aplikasi Fintech Legal yang Terdaftar di OJK (via Lembangpedia)

Untuk lebih jelasnya, masyarakat bisa melakukan pengecekan aplikasi fintech legal melalui laman resmi OJK yaitu ojk.go.id. Sebagai penutup, Tongam L Tobing, memberi arahan tentang jangan mudah terlena rayuan pinjaman online  ilegal, karena lebih banyak kerugian dibanding dengan keuntungannya.

Daftar Aplikasi Fintech Legal yang Terdaftar di OJK (via Elvatya)