Paspampres atau Pasukan Pengamanan Presiden memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar karena harus mengamankan dan melindungi Preside, Wakil Presiden, termasuk mantan Presiden dan keluarganya.
Dalam strukturnya Paspampres terdiri dari 4 tim grup yakni grup A, B, C, dan D. Tak sembarangan orang bisa menjadi anggota Paspampres karena orang-orang yang terpilih harus memiliki banyak syarat.
Menjadi Paspampres bukan hanya harus menjaga dan mengamankan Presiden saja, bahkan mereka harus siap mempertaruhkan nyawanya demi Presiden dan Wakil Presiden. Jadi Paspampres juga wajib cekatan dalam bekerja.
Dalam bekerjanya Paspampres memiliki penampilan yang cukup mencolok dan menarik perhatian. Mereka mengenakan setelan jas dan kacamata hitam saat mendampingi Presiden dalam sebuah acara formal.
Gaji Paspampres konon berbeda-beda berdasarkan tingkat jabatannya. Dilansir dari Kumparan, gaji Paspampres golongan I atau Tamtama biasanya mendapatkan gaji bulanan berkisar Rp 1.643.500 – Rp 2.960.000.
Paspampres (Harapan Rakyat)
Gaji Paspampres golongan II yakni Bintara berkisar Rp 2.103.700 – Rp 4.032.600. Gaji Paspampres golongan III atau Perwira Pertama berkisar Rp 2.735.300 – Rp 4.780.000. Dan terakhir golongan IV atau Perwira Menengah dan Perwira Tinggi Rp 3.000-000 – Rp 5.084.300.
Memang gaji Paspampres dalam menjaga keselamatan Presiden tersebut belum termasuk tunjangan yang didapatkan. Jika ditambahkan dengan tunjangan yang didapatkan tentu jumlah penghasilan yang diterima setiap bulannya akan bertambah.
Paspampres Saat Sedang Bekerja (Beritasatu)