Lengkap, Ini Penjelasan Ragam Plat Nomor RF, Nggak Sembarangan Mobil Boleh Pakai

Nomor Polisi atau Nopol dengan plat nomor RF kadang disalahgunakan karena digunakan di mobil warga yang bukan menjadi haknya.

Belum lama ini Rachel Vennya diduga membuat gaduh karena ketahuan menggunakan plat nomor  polisi (nopol) khusus pejabat. Padahal Rachel hanya masyarakat biasa yang dilarang menggunakan nopol pada mobilnya. 

Rachel pun sudah memberikan klarifikasi kepada pihak berwajib untuk memberikan penjelasan. Nomor kendaraan yang berawalan RF seperti RFS, RFD, RFP, RFU merupakan tanda nopol kendaraan untuk pejabat negara.

Sudah jelas semua warga sipil yang bukan pejabat negara dilarang menggunakan nopol tersebut. Sebab penggunaan plat nomor RF sudah diatur oleh kepolisian melalui Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi STNK dan TNKB atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Mobil dengan plat nomor belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara dari jabatan eselon II ke atas hingga Menteri. Plat nomor ini digunakan para pejabat unuk menggantikan plat merah. 

Plat nomor khusus itu biasanya merujuk kepada kode rahasia setiap instansi pejabat itu berasal. Misalnya kode RFD, RFL, RFS,RFU,dan RFP digunakan untuk pejabat TNI dan Polri. 

RFD adalah dari TNI Angkatan Darat, RFL Angkatan Laut, RFU Angkatan Udara,dan RFP merupakan pejabat Polisi.

Ilustrasi Mobil Pejabat (Gridoto)

Sementara nomor plat RFS, RFO,RFH, dan RFQ adalah plat nomor yang biasanya digunakan pejabat sipil yang bukan dari instansi TNI dan Polri. Biasanya untuk Menteri dan pejabat kementerian di atas eselon II memakai nomor plat RFS.

Sementara plat nomor  RFO,RFH, dan RFQ adalah pejabat sipil di kementerian yang berada di bawah eselon II.

Mobil Rachel Vennya yang Diduga Lakukan Pelanggaran (Detiknews)