Polisi Punya Aturan Ketat dalam Menembak Senjata Api, Ada Tahapannya dan Gak Asal Dor Aja!

Polisi punya aturan ketat dalam menembak senjata api, ada tahapannya gak asal dor aja!

Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Mohammad Fadil Imran mengumumkan pihaknya telah melakukan penembakan mati enam anggota Front Pembela Islam (FPI). Insiden itu terjadi pada Senin dinihari, sekitar pukul 00.30 WIB setelah polisi melakukan pengintaian terhadap pengikut Habib Rizieq Shihab.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Tol Cikampek kilometer 50. Mobil penyidik sempat dipepet dan diserang menggunakan senjata api dan senjata tajam oleh anggota FPI.

Fadil mengatakan penembakan itudilakukan anggotannya dengan alasan membela diri. Penembakan itu mengakibatkan 6 dari 10 orang anggota FPI tewas di tempat. Sementara empat orang lainnya pun melarikan diri dari lokasi.

Sementara Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti praktik penggunaan kekuatan senjata api polisi dalam insiden tersebut. KontraS menilai, aksi polisi itu mengarah pada extra judicial killing atau pembunuhan di luar hukum.

Di balik itu, sebenernya polisi yang bertugas tuh gak asal dor aja dengan senjata apinya. Ada aturan ketat polisi dalam menembakkan senjata api. Ada tahapan-tahapan sebelum peluru harus dihembuskan dari laras senjata api polisi.

Dalam konteksi insiden itu, KonstraS menilai anggota kepolisian sewenang-wenang  dalam penggunaan senajta api. Sebab, penembakan itu tak diiringi dengan membuka akses seterang-terangnya dengan memonopoli informasi penyebab peristiwa tersebut.

KontraS menduga ada niatan melakukan tindakan penembakan tersebut karena minimnya informasi terkait penyebab peristiwa.

Dalam rislisnya, KontraS menulis, "Tapi di sisi lain, perlu diingat kepolisian sedang melakukan pembuntutan yang berkaitan dengan proses penyelidikan demi mendapatkan keterangan, namun yang terjadi justru kontradiktif yakni mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang."

Ilustrasi, terjadi baku tembak antara polisi dan anggota FPI (tempo.co)

Penggunaan senjata api oleh polisi diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian. Perkap ini mengatur salah satunya untuk penggunaan kekuatan untuk melumpuhkan musuh atau pelaku kejahatan yakni dengan senjata api.

Akan tetapi, KontraS melihat dari data yang ada, mandat itu tidak diterapkan dengan baik. buktinya banyak korban tewas dalam operasi Polri di atas menunjukkan masih banyak anggota Polri yang tidak menerapkan prinsip nesesitas dan proporsionalitas sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 3 Perkap No. 1 Tahun 2009 itu. 

Termasuk Pasal 48 Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengatur akuntabilitas dan prosedur penggunaa senjata api oleh anggota Polri.

Dalam prinsipnya, penggunaan senjata api merupakan salah satu bentuk penggunaan kekuatan Polri dalam menghentikan tindak kejahatan.

Meski begitu, Perkap tersebut menggarisbawahi penggunaan kekuatan dengan kendali senjata api hanya dapat dilakukan apablia anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka.

Polisi gak asal dor aja gengs, ada aturan ketatnya (liputan6.com)

Beberapa tahapan polisi menggunakan kekuatan senjata api disebutkan alam Pasal 5 ayat 1: 

Tahapan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian terdiri dari:

a. tahap 1: kekuatan yang memiliki dampak deterrent/pencegahan;

b. tahap 2: perintah lisan;

c. tahap 3: kendali tangan kosong lunak;

d. tahap 4: kendali tangan kosong keras;

e. tahap 5: kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata, semprotan cabe atau alat lain sesuai standar Polri;

f. tahap 6: kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain yang menghentikan tindakan atau perilaku pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau anggota masyarakat.

Tahapan dalam menggunakan senjata api juga tercantum dalam peraturan kepolisian (tempo.co)