Australia kini sudah resmi memberikan larangan untuk anak berusia di bawah 16 tahun untuk bermain media sosial. Mereka menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan aturan tersebut.
Sejak Rabu (10/12), Australia sudah menerapkan kebijakan tersebut sehingga ada banyak akun milik anak-anak hingga remaja yang langsung dinonaktifkan oleh platform besar seperti TikTok, YouTube, Instagram, Facebook dan Snapchat. Pihak pemerintah mengatakan ini adalah langkah besar untuk menekan dampak negatif dari bermain media sosial.
Menurut laman Reuters (10/12), mulai tengah malam di waktu tersebut, 10 platform besar sudah memblokir akses untuk pengguna di bawah 16 tahun. Hal ini pun membuat perusahaan yang tidak patuh akan dikenakan denda hingga A$49,5 juta (sekitar Rp350 miliar).
Perdana Menteri Anthony Albanese, mengatakn jika hari diberlakukannya aturan ini adalah hari yang begitu membanggakan untuk seluruh masyarakat. Ia menganggap hal ini merupakan reformasi sosial yang penting dan bisa berpengaruh secara global.
Dari pesan video yang dibuat khusus menjelang liburan sekolah musim panas, perdana menteri memberi dukungan agar anak-anak lebih banyak melakukan kegiatan positif, seperti membaca, bermain musik atau olahraga.
Menurut laman Reuters (10/12), ada satu juta anak yang sudah terdampak dari kebijakan ini. Di detik-detik terakhir larangan ini diberlakukan, lini masa TikTok sudah membuat unggahan perpisahan dengan tagar #seewhenim16.
Hal ini juga berkaitan dengan hasil riset yang menyebut jika penggunaan berlebih media sosial pada usia remaja, bisa berdampak pada kecemasan, depresi, bullying dan persepsi negatif soal tubuh.
Ilustrasi remaja bermain handphone (freepik)