Rekor! Fakta-Fakta Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya Terkait Narkoba

Rio Reifan diketahui tertangkap untuk kelima kalinya terkait kasus narkoba. Simak fakta-fakta kasusnya berikut ini!

Aktor Rio Reifan  secara mengejutkan kembali tertangkap terkait kasus narkoba. Padahal, sebagai keterangan polisi, dia baru saja bebas dari kasus sebelumnya pada Februari 2024 lalu.

Ini adalah kelima kalinya Rio Reifan diamankan oleh pihak kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Berikut fakta-fakta terkait penangkapannya:

Kronologi Penangkapan

Melansir DetikNews, Rio Reifan diamankan pada Jumat (26/4/2024) di rumahnya yang berlokasi di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Kasat Resnarkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga, mengatakan bahwa RR ditangkap di rumahnya setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat.

Adapun RR ditangkap dalam kondisi sadar, namun diketahui baru menggunakan narkotika. Saat itu, dia sedang sendirian berada dalam rumah.

Barang Bukti dan Tes Urine

Rio Reifan (via detikNews)

Saat penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa jenis narkoba, salah satunya sabu. Polisi juga melakukan tes urine kepada RR dan hasilnya sementara dinyatakan positif.

"Pada saat kami melakukan penangkapan ada barang bukti di tersangka. Tiga paket kecil sabu, setengah butir ekstasi, dan 12 butir aprazolam jenis psikotropika,” jelas Panjiyoga. “Untuk urine pemeriksaan sementara positif. Besok kita akan lakukan cek kesehatan terhadap tersangka RR,” lanjutnya. 

Mengaku Khilaf

Rio Reifan (via Kompas)

Walaupun sudah lima kali tertangkap karena kasus narkoba, RR mengaku pada polisi bahwa dirinya khilaf. Meski demikian, polisi masih mendalami motif utama yang bersangkutan masih terus menggunakan narkoba.

"Dia masih bilang 'saya khilaf' atau segala macam. Tapi masih kami dalami alasan sebenarnya Motifnya apa yang bersangkutan menggunakan narkoba," kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga pada Minggu (28/4/2024).

"Masih kami dalami karena yang bersangkutan baru keluar dari lapas. Keluar bulan Februari. Pada saat itu pernah ditangkap dan pernah dijerat hukuman 3 tahun," kata dia. "Masih kita dalami. Bener nggak keterangan RR ini, karena kita tidak bisa menyampaikan DPO-nya siapa, orang yang dia dapat barang dari mana. Sedang kita lakukan pendalaman," imbuh Panjiyoga terkait kasus penangkapan Rio Reifan.

Rio Reifan (via Liputan6)