Sumber Kekayaan Crazy Rich PIK yang Diduga Terseret Korupsi, Duit Rp 33 M Disita

Helena Lim yang disebut crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) diduga terseret korupsi PT Timah. Harganya senilai Rp 33 miliar disita.

Kejaksaan Agung menetapkan Helena Lim atau disebut crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Tidak hanya menjadi tersangka, Kejagung juga menyita harta kekayaan Helena yang mencapai Rp 33 miliar yang terdiri dari bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp 10 miliar dan Rp 23,4 miliar dalam bentuk pecahan dolar Singapura disita karena diduga terkait tindak kejahatan.

Sebagai crazy rich PIK tentu kekayaan yang dimiliki Helena sangat besar. Walaupun menyandang status sebagai janda, namun dia adalah pengusaha yang tajir melintir. Ia memiliki rumah bergaya klasik modern yang mewah, lengkap dengan salon pribadi, kitchen set, dan hiasan kamar mandi. Lalu dari mana saja sumber kekayaan Helena?

1. Pengusaha 

Sebagai wanita karier yang sukses Helena memiliki usaha dalam bidang minuman kesehatan untuk diet, apotek, dan fashion. Sudah pasti memiliki beberapa lini usaha membuat uang yang didapatkan Helena tiap bulannya sangat besar. Bisa jadi sumber pemasukan terbesar Helena dari usahanya.

2. Penyanyi

Diam-diam Helena pernah merilis single lagu berjudul ‘Pasrah’ pada tahun 2019 lalu. Lagu tersebut bisa dinikmati di beberapa platform digital seperti iTunes, Spotify, dan Apple Music. Meskipun tidak terlalu besar pemasukan dari penyanyi karena Helena diduga tidak menjadikan menyanyi sebagai profesi utamanya.

Helena Lim Crazy Rich PIK (iNews)

3. Content Creator

Helena juga menjaga eksistensinya lewat media sosial. Tak hanya punya pamor di Instagram, Helena memiliki kanal YouTube pribadinya. Memang ia mendapatkan pemasukan atau adsense dari YouTube tapi diprediksi jumlahnya tak besar.

Setelah menjadi tersangka, Helena pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Dalam kasus korupsi, ia diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP.

Tak ada lagi sosok crazy rich PIK yang terkenal glamour memakai pakaian branded. Justru Helena berubah mengenakan rompi tahanan yang membuat pangling banyak orang.Ia pun akan menjalani persidangan dalam waktu dekat.

Helena Lim Crazy Rich PIK