Ini Alasan Sabda Ahessa Belum Bayar Utang ke Wulan Guritno

Sabda Ahessa belum membayar uang talangan atau utang kepada Wulan Guritno yang mencapai ratusan juta. Apa alasannya?

Kuasa hukum Wulan Guritno, Ficky Fernando mengatakan kliennya sudah berusaha untuk menagih utang atau uang talangan yang dipinjam Sabda Ahessa  untuk biaya renovasi rumah sekitar Rp 396.150.000. Namun Sabda Ahessa memberikan alasan kepada Wulan kenapa utang tidak dilunasi.

Sabda mengaku kepada Wulan belum bisa membayar utang karena sejumlah hal, mulai dari bisnis yang belum mendapat pemasukan dan dananya belum tersedia. Sebenarnya Sabda memiliki itikad baik mau membayar utang tersebut tapi memang uangnya belum ada.

“Kalau mau bayar sih harusnya mau bayar. Cuma mungkin kadang dari Wulan minta tanggal sekian dari Sabda nggak mau tanggal sekian. Belum ketemu aja tanggal pembayaran yang pas,” kata Ficky dilansir dari detikHOT.

Diduga Wulan mulai menagih utang Sabda pada pertengahan tahun 2023 atau setelah hubungan percintaan mereka berakhir. Karena belum ada kejelasan terkait pembayaran utang membuat Wulan akhirnya memilih untuk melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan perdata Wulan sudah resmi masuk dan tercantum dalam SIPP PengadilanNegeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan nama tergugat Sabdayagra Ahessa.

Tuntutan Wulan dalam gugatan sangat jelas bahwa Sabda wajib mengembalikan uang yang sudah ia pinjam. Wulan berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima dan mengabulkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum atau PMK yang diajukan Wulan seluruhnya.

Wulan tak hanya meminta pengembalian uang yang dipinjam Sabda karena ibu Shalom Razade ini juga meminta biaya ganti rugi sebesar Rp 100 juta kepada Sabda. Setelah digugat Sabda belum memberikan tanggapan terkait masuknya gugatan tersebut.

Sabda Ahessa Utang Wulan Guritno (detikHOT)

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan bahwa pihaknya menerima gugatan Wulan dengan nomor perkara gugatan 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.

Dalam peraturan di Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau KUHPerdata dijelaskan bahwa perbuatan melawan hukum didefinisikan sebagai tindakan yang merugikan orang lain dan mengharuskan pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut untuk menggantinya.

Memang disayangkan setelah hubungan asmara Wulan dan Sabda berakhir, keduanya malah berkonflik di meja pengadilan dalam kasus utang yang tak kunjung dibayarkan. Wulan dan Sabda mulai pacaran pada tahun 2022 dan putus di pertengahan 2023 lalu.

Sabda Ahess Utang Wulan Guritno