Candaan Zulkifli Hasan, atau juga populer dengan sapaan Zulhas, akhirnya berbuntut pada jalur hukum. Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menuai kontoversi terkait pernyataannya terkait ibadah salat umat Islam, dan dituding telah melakukan penistaan agama.
Kontroversi ini muncul saat Zulkifli Hasan menyampaikan pidato dalam rapat kerja nasional (rakernas) Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI). Dalam kesempatan itu, Zulhas menyinggung soal kelompok fanatis yang berkaitan dengan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Zulhas menyebut bahwa ketika menjalankan salat, mereka tidak berani mengucapkan 'Amin' setelah imam membaca Surat Al Fatihah. Selain itu, Zulhas juga menyebutkan bahwa saat tasyahud akhir, jari yang diacungkan bukan satu tapi dua. Walaupun candaan itu mengacu pada identitas capres dan cawapres yang berlaga dalam Pemilu 2024, namun hal ini dianggap sebagai bentuk pelecehan agama karena sudah membawa-bawa rukun dalam salat.
Koordinator Forum Kyai Kampung Nusantara (FORKKAMNU), Gus Jaroh, juga pengasuh ponpes IBNU HADI, merespons dengan kecaman keras. FORKKAMNU menganggap pernyataan Zulkifli Hasan sebagai penistaan terhadap agama Islam dan segera melaporkannya ke Polda DIY.
“Kami mengutuk keras pernyataan saudara Zulkifli Hasan yang telah menyakiti bahkan melukai hati umat Islam. Oleh karena itu, kami secara tegas melaporkan secara hukum ke Polda DIY,” tegas Gus Jaroh dalam keterangan tertulis yang diterima Paragram pada Jumat, 22 Desember 2023.
Organisasi Islam Laporkan Zulkifli Hasan (Antara News)
Sementaraitu, LBH Arya Wiraraja, yang diwakili oleh Musthafa SH, juga mengaku siap untuk mendampingi FORKKAMNU dalam menempuh jalur hukum. Musthafa SH menjelaskan bahwa setelah mengamati video pidato Zulkifli Hasan berkali-kali, mereka menyimpulkan bahwa Zulhas patut diduga melakukan penistaan agama dan menyebarkan berita bohong.
“Kamidari LBH Arya Wiraraja selalu siap 24 jam & all out dalam membela hak-hak asasi umat Islam. Setelah melihat dan memutar video pidato Zulkifli Hasan berkali-kali, maka kami bersepakat bahwa saudara Zulkifli Hasan patut diduga telah melakukan penistaan agama dan berita bohong," ujar Musthafa SH saatdihubungi Jumat, 22 Desember 2023.
Organisasi Islam Laporkan Zulkifli Hasan (Doc. Paragram)
Musthafa SH mengungkapkan bahwa Zulkifli Hasan kemungkinan terjerat beberapa pasal sekaligus, seperti Pasal 156a KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 14 ayat (1), serta UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 28 ayat 1 dan 2 jo Pasal 45.
“Selain hal di atas, kami sudah memberikan kesempatan kepada Zulkifli Hasan 3x24 untuk meminta maaf dan mencabut pernyataannya agar umat Islam tidak semakin tersulut. Namun tidak ada respon yang signifikan sehingga kami pada akhirnya menempuh jalur hukum dan melaporkan saudara Zulkifli Hasan ke Polda DIY dengan dugaan minimal atau setidaknya 7 pasal tersebut agar situasi tidak semakin keruh dan ditunggangi oleh hal-hal yang bermuatan politis,” tambahnya.
Selain FORKKAMNU, Forum Indonesia Anti Penistaan Agama (FIAPA) juga melakukan hal serupa. Mereka melaporkan Menteri Perdagangan yang juga Ketua Umum PAN ke Polsek Karanganyar dengan tuduhan serupa.
Organisasi Islam Laporkan Zulkifli Hasan (Doc. Paragram)