Dianggap Tidak Jelas, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Eks Ketua KPK Firli Bahuri

Praperadilan yang diajukan eks Ketua KPK, Firli Bahuri ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Perlawanan hukum yang dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau yang disapa SYL dinyatakan gagal. 

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim tunggal, Imelda Herawati, memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan Firli Bahuri dengan alasan bahwa dasar permohonannya tidak jelas. 

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal, Imelda Herawati saat membacakan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 19 Desember 2023.

Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri dianggap sah secara administrasi. Keputusan ini juga didasarkan pada penilaian hakim terhadap dasar permohonan praperadilan yang dinilai kabur atau tidak jelas. 

Dalam sidang tersebut, hakim Imelda Herawati menolak semua petitum dalam gugatan yang diajukan Firli Bahuri. Hal ini karena dalil posita yang diajukan Firli dinilai mencampurkan materi formil dengan materi di luar aspek.

Beberapa bukti yang diajukan Firli Bahuri juga dinilai tidak relevan dengan persidangan praperadilan. Hal ini termasuk laporan penanganan perkara korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) yang melibatkan Muhammad Suryo, yang dianggap tidak berhubungan dengan kasus tersebut.

Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Ditolak (ANTARANEWS)

"Maka hakim berpendapat bahwa dasar permohonan praperadilan pemohon yang demikian itu kabur atau tidak jelas," tandas Hakim Imelda Herawati. Dengan penolakan ini, Firli Bahuri tetap ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. 

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara pada 22 November. Firli Bahuri dipersangkakan dengan Pasal 12 e, Pasal 12 B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penetapan Tersangka Firli Bahuri Dianggap Sah (Istimewa)