Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan telah resmi mengeluarkan peraturan baru soal perdagangan secara online lewat media sosial.
Usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9), Zulkifli menyampaikan pengumuman soal pelarangan sosial commerce.
Peraturan tersebut telah tertuang dalam Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, dan ditandatangani oleh Zulkifli Hasan.
TikTok Shop (keuanganonline.id)
Mendag mengungkapkan jika sosial commerce nantinya hanya diperbolehkan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa.
"Yang pertama isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Promosi barang atau jasa. Tidak boleh untuk promosi seperti TV ya. Di TV kan iklan boleh kan, tapi nggak bisa jualan, nggak bisa terima uang ka. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," ucap Zullkifli Hasan.
Alasan mengapa media sosial tak lagi boleh merangkap ecommerce adalah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan data pribadi oleh media sosial tersebut.
Menteri perdagangan Zulkifli Hasan (detik.com)
"Yang kedua (e-commerce) tidak ada social media dan itu nggak ada kaitannya. Jadi dia harus pisah. Sehingga tidak algoritmanya itu ya tidak semuanya dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi. apa namanya, untuk kepentingan bisnis gitu. Itu yang satu dan dua," katanya mengutip detikcom.
TikTok Shop dilarang jualan online (inews.id)