Alasan SIM Harus Diperpanjang Tiap Lima Tahun Sekali

SIM harus diperpanjang tiap lima tahun sekali. Tau gak kenapa?

Surat Izin Mengemudi atau SIM harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Perpanjangan SIM bisa dilakukan di gerai-gerai SIM yang ada di kota-kota di Indonesia. Tapi kenapa ya SIM harus diperpanjang tiap lima tahun sekali? Kenapa nggak seumur hidup kayak KTP saja?

Ternyata SIM harus diperpanjang tiap lima tahun sekali karena tidak ada jaminan pemilik SIM apakah masih memiliki kompetensi mengemudi kendaraan yang sama dalam jangka waktu lima tahun ke depan. Termasuk perubahan mental, fisik, pengetahuan, dan fleksibilitas tubuh yang bisa memiliki perbedaan.

Makanya saat seseorang melakukan perpanjangan SIM, dilakukan serangkaian tes untuk menguji pengetahuan, mental, dan fisik. Tes itu meliputi psikotes hingga tes kesehatan mata dalam melihat. Jika kondisi mental dan fisik seseorang tidak baik saat akan memperpanjang SIM, bisa jadi SIM yang diajukan tidak bisa diperpanjang.

Belum lama ini ada seorang advokat yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status masa berlakunya SIM. Ia mengajukan gugatan agar SIM bisa berlaku seumur hidup seperti KTP. Namun gugatannya ditolak oleh MK dengan sejumlah catatan.

Menurut MK meskipun KTP dan SIM sama-sama dokumen pribadi terkait identitas seseorang tapi fungsinya berbeda. KTP adalah dokumen mengenai kependudukan yang harus dimiliki seluruh warga Indonesia yang sudah berusia minimal 17 tahun. 

Sedangkan SIM adalah dokumen surat izin dalam mengemudikan kendaraan, tidak semua orang bisa memiliki SIM. Yang memiliki SIM hanya oran yang memiliki kendaraan bermotor dan tela memenuhi persyaratan untuk memiliki SIM sesuai undang-undang yang berlaku, salah satunya minimal berusia 17 tahun.

SIM Diperpanjang Lima Tahun Sekali (RanahRiau.com)

Melakukan proses perpanjangan SIM selama lima tahun dan tidak terlambat memiliki banyak manfaat. Mulai dari legalitas, keselamatan, kepatuhan terhadap aturan lalu-lintas, dan kemudahan dalam melakukan transaksi atau digunakan sebagai dokumen penting pengganti SIM.

Untuk perpanjang SIM bisa dilakukan online dan offline. Untuk cara online datang ke gerai SIM sambil membawa SIM asli yang akan diperpanjang dan KTP. Biaya perpanjangan SIM bervariasi.SIM A Rp 80 ribu, SIM B Rp 80 ribu, SIM C Rp 75 ribu, SIM D Rp 30 ribu, dan SIM Internasional Rp 225 ribu.

SIM Diperpanjang Lima Tahun Sekali (blok m square)