Ini Cara dan Syarat Menikah di Luar Negeri

Ingin menikah di luar negeri? Cek dulu cara dan syaratnya.

Saat ini banyak orang Indonesia seperti selebritis yang memutuskan menikah di luar negeri. Terbaru dilakukan oleh pemain sepak bola Pratama Arhan menikah dengan Azizah Salsha. Lalu apa saja syarat menikah di luar negeri jika keduanya warga negara Indonesia atau WNI?

Siapkan Dokumen

Beberapa dokumen harus disiapkan bagi WNI yang mau menikah di luar negeri. Surat-surat yang disiapkan antara lain paspor dan visa yang telah disetujui, fotokopi KTP dan KK, akta lahir yang telah diterjemahkan, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat pernyataan belum menikah, surat izin dari orangtua atau wali.

Dokumen lainnya adalah surat pengantar dari lurah atau kepala desa yakni berupa N1 (Surat Keterangan akan Menikah), N2 (Surat Keterangan Asal-Usul), N4 (Surat Keterangan Orangtua). Lalu surat pengantar dari RT/RW sesuai alamat di KTP. Bagi yang sudah pernah menikah dilampirkan fotokopi akta cerai bagi yang berstatus janda atau duda. 

Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, KTP Orangtua, serta foto berlatar belakang biru berukuran 4x6, 3x4,2x3 masing-masing 3 lembar untuk diserahkan kepada KUA Kecamatan (khusus bagi calon yang beragama Islam).

Lakukan Pendaftaran

Menikah di luar negeri harus mendapatkan Surat Keterangan Numpang Nikah yang didapat dari kantor kelurahan di Indonesia. Bagi calon pengantin beragama Islam setelah mendapat Surat Keterangan Numpang Nikah melanjutkan ke KUA sesuai wilayah tempat tinggal. Bagi pengantin non muslim syarat dan berkas dibawa ke kantor Catatan Sipil.

Datang ke Kedutaan Besar

Setelah itu pengantin mendatangi kantor Kedutaan Besar atau Kedubes negara tujuan yang akan jadi lokasi pernikahan. Saat datang ke Kedubes tidak lupa untuk membawa seluruh berkas-berkas yang tadi sudah disiapkan. Semua dokumen yang jadi syarat akan dialihbahasakan supaya mendapatkan izin menikah di negara tujuan.

Kedubes jika sudah selesai memproses akan membawa dokumen dan mengurus perizinan kepada pihak instansi pernikahan di negara tujuan. Jangan lupa lapor juga ke perwakilan Indonesia di negara atau Kedubes Indonesia di negara tersebut bahwa akan menggelar pernikahan di sana.

Syarat Menikah di Luar Negeri (Sindonews Lifestyle)

Proses Pencatatan

Setelah nanti menikah, proses pernikahan harus dicatatkan di negara tersebut. Seandainya negara itu tidak memiliki lembaga berwenang dalam pengurusan pencatatan perkawinan maka harus melakukan pencatatan perkawinan pada perwakilan negara ndonesia yang ada di negara itu. Hal itu perlu dilakukan karena sudah ada aturan dalam UU Adminduk No.12 Tahun 2006 Pasal 37 Ayat 1.

Menikah di luar negeri memang memiliki syarat yang tidak mudah. Dokumen yang disiapkan sangat banyak. Makanya proses pengurusan dilakukan jauh-jauh hari, jangan sampai mendadak dan waktunya tidak cukup.

Syarat Menikah di Luar Negeri (Brilio.net)