Dilarang Asal Jepret, Ternyata Ini Begini Lho Aturan Berfoto di Stasiun Kereta Api

Ada beberapa aturan berfoto di stasiun kereta api yang harus kamu patuhi agar tidak kena tegur oleh petugas. Apa saja?

Mengabadikan momen ketika menunggu kedatangan kereta bisa menjadi foto estetik. Mengingat stasiun kereta api selalu memiliki suasananya yang khas. Tapi jangan asal jepret ya.

Pasalnya, ternyata ada aturan berfoto di stasiun kereta api yang harus dipatuhi kalau enggak kena tegur. Melansir situs resmi KAI, berikut ini beberapa aturan yang harus kamu patuhi saat berfoto di area stasiun dan di dalam kereta api.

1. Untuk Dokumentasi Pribadi

Ketika mengabadikan momen selama menunggu di stasiun atau di dalam kereta api baik berupa video atau foto, pastikan hasil dokumentasi yang kamu ambil hanya untuk kepentingan pribadi bukan untuk kepentingan lainnya apalagi kepenting komersial.

2. Jangan Ambil Gambar di Area Terlarang

Aturan Berfoto di Stasiun Kereta Api (via Suara Merdeka)

Peraturan kedua adalah jangan mengambil gambar di area terlarang atau yang memang tidak diperuntukkan untuk publik, seperti ruang loket, ruang kerja, dipo, ruang pengendali, pengatur perjalanan kereta api, dan area yang dapat membahayakan operasional kereta api. Kamu hanya diperbolehkan mengambil gambar di area-area yang memang disediakan untuk umum saja.

3. Perhatikan Perangkat

Aturan Berfoto di Stasiun Kereta Api (via Malang Posco Media)

Ketika mengambil gambar di stasiun atau dalam kereta api, sebaiknya gunakan perangkat yang masih sesuai dengan ketentuan, seperti kamera ponsel dengan monopod/tongsis, kamera DSLR, kamera aksi, hingga kamera mirrorless.

Namun jika kamu menggunakan peralatan lengkap seperti tripod, lampu, microphone, drone, serta perangkat penunjang kamera profesional lainnya, sebaiknya kamu meminta izin.

4. Minta Izin Terlebih Dahulu

Aturan Berfoto di Stasiun Kereta Api (via Piqsels)

Ketika kamu mengambil gambar untuk dokumentasi pribadi, maka kamu enggak perlu meminta izin ke pihak KAI. Namun jika kamu mengambil gambar untuk kepentingan komersil, sebaiknya meminta izin terlebih dahulu ke unit Komersialisasi Non Angkutan.

Untuk wartawan yang ingin melakukan liputan, maka bisa meminta izin pada Unit Humas. Sementara untuk instansi/lembaga memerlukan dokumentasi untuk kebutuhan penelitian wajib minta izin ke unit terkait ya.

Aturan berfoto di stasiun kereta api ini dikeluarkan agar ketika kamu mengambil gambar, kamu akan tetap mengutamakan keamanan dan keselamatan. Karena jika terjadi pelanggaran maka petugas berhak untuk mengambil tindakan.

Aturan Berfoto di Stasiun Kereta Api (via Kompas TV)