Mengenal 3 Jenis Paspor di Indonesia, Sudah Tahu Belum?

Tahukah kamu kalau ternyata ada tiga jenis paspor di Indonesia yang dibuat oleh kantor imigrasi. Yuk cari tahu informasinya di sini!

Semua pasti tahu kalau paspor adalah dokumen penting yang dibutuhkan seseorang jika ingin bepergian ke luar negeri. Tapi tahukah kamu kalau ternyata ada tiga jenis paspor di Indonesia yang dibuat oleh kantor imigrasi.

Sebagai informasi, paspor merupakan bukti identitas diri di luar tanah air. Secara fungsi, paspor lebih mirip dengan KTP yang diakui secara internasional sehingga negara lain bisa tahu siapa dan dari mana kamu berasal.

Dalam paspor terdapat berbagai macam data diri seperti nama, alamat lengkap, jenis kelamin, tanggal lahir, kewarganegaraan, hingga foto pemegang paspor sebagai bukti bahwa paspor tersebut sah saat melewati pihak imigrasi di Bandara. Bagi kamu yang belum tahu jenis-jenis paspor yang beredar di Indonesia. Berikut ini jenis dan cara membuatnya.

1. Paspor Biasa

Jenis yang pertama adalah paspor biasa. Paspor berwarna hijau ini biasanya digunakan penduduk Indonesia untuk melakukan perjalanan ke luar negeri untuk urusan pribadi atau pekerjaan, seperti liburan, tugas kantor, dan lainnya.

Untuk membuat paspor biasa, kamu bisa melakukannya secara online melalui aplikasi M-Paspor. Nanti kamu akan diminta untuk memasukkan data sesui dengan dokumen yang harus disiapkan. Kemudian kamu tinggal memilih tanggal dan waktu kedatangan ke kantor imigrasi terdekat.

Jenis Paspor di Indonesia (via Kompas)

2. Paspor Diplomatik

Jenis yang kedua adalah paspor diplomatik. Paspor berwarna hitam ini dikeluarkan untuk penduduk Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar negeri dalam rangka perjalanan tugas yang bersifat diplomatik. Biasanya WNI tersebut adalah seorang staf kenegaraan yang akan melakukan perundingan di negara lain.

Jenis Paspor di Indonesia (via Popmama)

3. Paspor Dinas

Jenis paspor yang terakhir adalah paspor dinas. Paspor ini diberikan kepada penduduk Indonesia yang bekerja di instansi pemerintahan dan akan melakan perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik. Paspor jenis ini biasana diberikan untuk  staf kenegaraan yang akan melakukan perundingan di negara lain.

Nah, itu tadi tiga jenis paspor di Indonesia yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi. Sekarang sudah tahu kan macam beserta fungsinya dalam perjalanan? Kalau kamu punya paspor yang mana?

Jenis Paspor di Indonesia (via Tokopedia)