Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dalam kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan kepada Brigadir J. Jaksa Penuntut Umum atau JPU membacakan tuntutan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (17/1). Usai sidang, Sambo tidak memberikan keterangan apa pun.
Terkait tuntutan penjara seumur hidup Sambo, mungkin banyak masyarakat yang masih belum begitu mengerti soal lamanya hukuman penjara seumur hidup. Ada yang menduga hukuman penjara itu berlangsung selama orang tersebut nantinya divonis, misalnya saat ini usia Sambo 49 tahun, maka ia akan dipenjara selama 49 tahun.
Sebenarnya yang namanya penjara seumur hidup adalah hukuman penjara seseorang sampai dirinya meninggal dunia. Hal itu terungkap dalam bunyi pasal 12 ayat (1) KUHPbahwa yang dimaksud dengan pidana penjara seumur hidup adalah penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal.
Terkait Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, pakar hukum pidana Akhyar Salmi dalam pernyataannya di TVOne menuturkan bahwa banyak orang suka salah mengartikan tentang hukuman penjara seumur hidup.
“Ini pertanyaan banyak orang, penjara seumur hidup dipahami berapa umur orang ketika dipidana, kalau umur 40 tahun maka dia akan dipenjara 40 tahun, bukan begitu,” cerita Akhyar. “Penjara seumur hidup terpidana itu akan menjalani hukuman sampai dia meninggal, selama masih hidup walau dia sudah tua tetap dipenjara gak boleh keluar,” tambahnya.
Lalu apakah seseorang yang dipenjara seumur hidup bisa mendapatkan remisi atau pemotongan hukuman? Menurut UU Pemasyarakatan: Terpidana Seumur Hidup dan Mati Tak Bisa Dapat Remisi! Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Salah satunya adalah aturan remisi yang tidak bisa diberikan kepada terpidana penjara seumur hidup dan mati.
Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup (Kompas.com)
Sambo menurut pandangan JPU memang terbukti untuk menghilangkan nyawa Brigadir J dengan meminta bantuan Richard Eliezer atau Bharada E. Mantan Kadiv Propam Mabes Polri ini juga dibantu oleh Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf, sopir pribadi, yang keduanya sudah dituntut 8 tahun penjara.
Pada sidang selanjutnya pada pekan depan, akan beragendakan pembacaan nota pembelaan dari Sambo. Isi pembelaannya diprediksi keberatan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Kira-kira vonis hukuman apa yang akan diputuskan hakim kepada Sambo nantinya?
Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup (HerStory)