3 Ancaman Hukuman Berat Yang Membayangi Kris Wu Atas Kasus Pemerkosaan, Benarkah Bakal Dikebiri?

Ancaman hukuman berat yang dihadapi Kris Wu atas kasus pemerkosaan yang dilakukannya, diduga ada hukuman kebiri kimiawi.

Kris Wu masih jadi topik pembicaraan terkait masalah hukum yang dihadapinya. Diketahui, mantan member EXO ini dinyatakan bersalah atas kasus pemerkosaan dan pergaulan bebas seksual. Seiring dengan permasalahan ini, Kris Wu terancam hukuman yang cukup berat.

Tak hanya hukuman penjara sampai belasan tahun, penyanyi bernama asli Wu Yi Fan ini juga akan dideportasi ke Kanada. Tak hanya itu, kini publik China menduga kalau Kris Wu juga akan menjalani hukuman berupa kebiri kimia. Waduh! Kenapa Ya? Berikut ini penjelasan tiga ancaman hukuman yang membayangi Kris Wu.

1. Vonis 13 Tahun Penjara


Sidang kasus pemerkosaan yang dijalani Kris Wu masih berlanjut. Pada Jumat, 25 November 2022, digelar persidangan dengan agenda pembacaan hukuman. Pihak Pengadilan Distrik Chaoyang, Beijing menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 11 tahun 6 bulan.

Vonis ini untuk kasus pemerkosaan yang dilakukan Kris Wu pada tahun 2020. Tidak berhenti sampai di situ, pria 32 tahun ini juga akan dikenakan hukuman selama 1 tahun 10 bulan atas kejahatannya mengumpulkan kerumunan untuk terlibat pergaulan bebas seksual dalam sebuah acara di tahun 2018.

Di mana, Kris Wu dilaporkan memanfaatkan wanita yang sedang mabuk yang hadir di acara tersebut dan melecehkannya secara seksual. Total dari hukuman gabungan yang dijatuhkan ini mencapai 13 tahun. Pihak pengadilan pun sudah sepakat dengan vonis tersebut.  

Kris Wu Ditahan Sejak Agustus 2021 (Hype MY)

2. Deportasi

Kris Wu juga bakal dideportasi kembali ke negaranya yakni Kanada setelah menyelesaikan hukuman penjaranya di China. Diketahui, Kris Wu lahir di Guangzhou, China pada 6 November 1990. Namun di usia 10 tahun, dia pindah ke Kanada. Kris Wu akhirnya kembali ke China untuk sekolah dan berkarier. Namun, dia berstatus berstatus sebagai warga negara Kanada.

3. Kebiri Kimia

Terbaru, Kris Wu diisukan bakal menjalani hukuman kebiri kimia dari pemerintah Kanada. Dugaan ini mencuat setelah media lokal di China merasa penasaran apakah Kris akan menjalani hukuman kebiri kimia nanti saat kembali ke negara asalnya setelah merampungkan hukuman di penjara China.

Hal ini diketahui karena pemerintah Kanada aktif memberlakukan hukuman kebiri kimia untuk para penjahat seksual, seperti kasus yang dihadapi Kris Wu. Hukuman tersebut diterapkan pada pelanggar yang dijatuhi hukuman jangka panjang. Meski begitu, ancaman hukuman ini belum diketahui kebenarannya. Apakah juga akan dijatuhkan kepada Kris Wu.

Sementara itu, kebiri kimia melibatkan penekanan hasrat seksual secara paksa dengan menyuntikkan obat atau hormon pada pelanggar seks. Diketahui, Layanan Pemasyarakatan Kanada mengelola konseling keluarga, konseling kelompok, dan terapi perilaku kognitif sambil menyuntikkan obat-obatan dan hormon untuk mengebiri para pelanggar seks secara kimiawi.

Sebagai pengingat, kasus Kris Wu mencuat setelah seorang influencer bernama Du Meizhu membuat postingan yang menuduh Kris Wu melakukan pemerkosaan saat dia mabuk pada Juli 2021 lalu. Du kemudian mengungkap ada tujuh wanita lain yang menghubunginya mengaku sebagai korban.

Para korban juga mengatakan bahwa Kris Wu berusaha merayu mereka dengan memberikan janji memberi pekerjaan dan peluang usaha lainnya. Mirisnya, ada beberapa korban yang masih di bawah umur. Tak lama setelah postingan Du Meizhu viral tepatnya pada Agustus 2021, Kris Wu ditangkap. Sejak saat itu, Kris Wu mendekam di balik jeruji penjara.

Kris Wu Diisukan Bakal Dikebiri (Grid.ID)