Lakukan Ini Pada Siswanya, Kelakuan Guru Ini Bikin Geleng-geleng

Lakukan ini pada siswanya, kelakuan guru cabuli 9 siswa SD terjadi di Kendari. Guru Olahraga tersebut tega melakukan aksinya saat jam olahraga.

Miris ketika mendengar berita pencabulan pada anak dilakukan lagi dan lagi, bagaimana tidak? masa depan anak yang masih panjang tersebut dengan gampangnya dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut. Kejadian tersebut seharusnya menjadi sorotan pemerintah untuk melindungi anak-anak.

Dunia pendidikan kembali menjadi sorotan atas kasus pencabulan yang melibatkan siswa dan guru. Guru yang pada dasarnya merupakan sosok panutan untuk siswanya ini, malah tega mencabuli muridnya sendiri. Sudah tua masih saja binal sama anak kecil, ini muridmu sendiri lhooo, tega sekali yak kau cabuli.

Perlakuan yang tidak senonoh ini dialami oleh para bocah SD di Kendari. Sejumlah 9 siswa SD dicabuli oleh dua gurunya sendiri. Sang guru yang berinisial LN (59) dan RA (55) itu nampak tidak sadar dengan usia nya, sudah tua main sikat murid saja. Kejadian itu terjadi saat jam pelajaran olahraga dimulai. Atas kejadian tersebut pihak kepolisian langsung bertindak, dua guru tersebut pun harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pelecehan anak (ciricara.com)

Dikutip dari liputan6.com, menurut pengakuan korban, keduanya melakukan aksinya saat jam pelajaran olahraga dan saat pulang sekolah. Salah satu aksi bejatnya dilakukan saat sedang praktik mata pelajaran olahraga senam lantai.

Tersangka RA, memegang alat vital ketujuh korbannya yang rata-rata usianya baru 7-8 tahun. Setelah meraba-raba alat vital siswanya tersebut, kemudian bocah-bocah tersebut diberikan uang Rp 2 ribu untuk membeli permen.

Sedangkan untuk kelakuan guru LN berbeda lagi, dua siswanya tersebut yang masih berusia 6 dan 7 tahun dipanggil saat hendak pulang sekolah. Kedua bocah SD tersebut diajak bercerita sambil dipangku. Kemudian LN menggesek-gesekkan kemaluannya tersebut kepada dua bocah tersebut secara bergantian.

Atas perbuatan pencabulan tersebut, dua guru tersebut harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kabupaten Muna. Mereka terancam pasal 82 ayat 2 KUHP Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Guru cabuli siswa (pidjar.com)

Kasus kelakuan guru ini seharusnya menjadi pekerjaan rumah pemerintah untuk mensosialisasikan peranan guru dalam mendidik. Mendidik tapi jangan sampek kelewat batas dong, atas terjadinya kasus ini, semoga dunia pendidikan terus mulai berbenah. 

Hukuman (assets-a2.kompasiana.com)