Selasa, 15 November 2022 lalu, penemuan mayat seorang wanita di Pantai Ngrawe, Gunung Kidul sempat membuat warganet gempar. Pasalnya, mayat wanita berinisial RN itu ditemukan pukul 7.00 pagi dalam keadaan hamil, telanjang, dan mengapung di pantai.
Warga yang menemukan mayat RN langsung melaporkannya ke tim SAR yang berjaga di pantai.
# Dibunuh Pacar karena Tidak Mau Mengaborsi Kandungan
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa RN ternyata dibunuh pacarnya karena menolak saat dipaksa untuk mengaborsi kandungan hasil dari hubungan mereka.
RN merupakan warga Purworejo, Jawa Tengah yang tengah hamil 5 bulan.
Dengan bukti-bukti terkait penemuan jasad RN, polisi berhasil menangkap dua orang tersangka, yaitu ERW (pacar RN) dan AA (rekan ERW).
ERW dan AA bersekongkol membunuh RN dengan cara membawa korban ke pantai pada dini hari pukul 00.30 WIB. Korban dibujuk untuk ikut pergi ke pantai dengan alasan ritual di Pantai Kukup agar bayi di dalam kandungan bisa tumbuh dan lahir dengan sehat.
Kedua tersangka kemudian membuka baju korban. Setelah sempat mengobrol, keduanya kemudian mendorong RN ke pinggir tebing. Usaha tersebut ternyata sia-sia, karena tak berhasil dengan dorongan, RN kemudian dibekap terlebih dahulu hingga ia lemas. Setelah RN tak berdaya, ia kemudian digulingkan dari tebing Pantai Kukup.
Jasad RN ketika ditemukan di Pantai Ngrawe Gunung Kidul (kompas.com)
# Awal Mula RN dan ERW Bertemu
Perkenalan tersangka dan korban diungkap oleh Kapolres Gunung Kidul AKBP Edy Bagus Sumantri di Mapolres Gunung Kidul. Edy mengatakan bahwa perkenalan keduanya berawal saat mereka sedang magang di SMK. Mereka berteman sejak tahun 2019.
ERW terdaftar sebagai mahasiswa di salah satu universitas di Jawa Tengah, sedangkan RN baru 2,5 bulan bekerja di Solo.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi (msn.com)
Keduanya masih sering bertemu dan menjalin hubungan teman mesra meski punya kesibukan yang berbeda.
AA sendiri merupakan tetangga ERW yang membantu proses pembunuhan berencana ini.
ERW dan AA kini sudah diamankan oleh pihak kepolisian, lengkap dengan beberapa bukti berupa mobil rentalan untuk membawa korban ke lokasi pantai dan barang-barang milik RN. ERW kini dijerat pasal 340 KUHP atau 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dua tersangka pembunuhan wanita hamil di Jogja(tribunnews.com)