Media sosial pernah dikejutkan dengan viralnya kabar perselingkuhan antara dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gunungkidul Yogyakarta. Terkuak pula dari hubungan gelap itu telah lahir seorang anak. Dalam pengakuannya, aksi ini dilakukan untuk balas dendam ke istrinya.
Dikutip dari Tribunnews, kejadian ini ada di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta beberapa bulan lalu. Pelakunya adalah P (laki-laki), seorang pegawai di Dinas Pendidikan, dan HK (perempuan) sesama ASN yang bekerja di Dinas Pemuda dan Olahraga.
Sekretaris Dinas Pendidikan Gunungkidul, Winarno mengatakan, P merupakan ASN yang menikah dengan perempuan lebih tua. Sementara H berstatus janda cerai. Dalam pengakuannya, P mengatakan sering diejek mandul dan tidak jantan oleh sang istri.
Istri sah P diketahui sudah berusia 54 tahun dan jauh lebih tua dibandingkan P. Pernikahan mereka sudah berjalan cukup lama, namun belum juga dikaruniai anak. Karena tak kunjung punya anak, istri sah pun kerap mengejek P.
Maka dari itu, untuk membuktikan kejantanannya, P melakukan hubungan terlarang dengan HK, yang merupakan seorang janda muda. "Ya karena dendam diejek istri itu lantas selingkuh," kata Winarno. "Jadi dia (P) itu ingin menunjukkan kejantanannya karena sering dibilang tidak bisa membuat anak oleh istrinya," sambungnya.
Dari hubungan terlarang itu, keduanya dikaruniai seorang bayi berjenis kelamin perempuan dengan berat 2,1 kg. Bayi itu lahir sekitar akhir Mei 2022. Dengan kelahiran bayi ini, maka HK sudah memiliki 4 orang anak, dimana 3 diantaranya dari pernikahan sebelumnya.
Lebih lanjut, P mengaku berhubungan badan dengan HK di sebuah penginapan di kawasan kota Yogyakarta. Ketika itu, mereka terjebak hujan saat dinas bersama dan memutuskan untuk menginap di sebuah penginapan. Di situlah terjadi perbuatan terlarang tersebut dan menghasilkan seorang anak.
Ilustrasi Perselingkuhan (HiMedik)
Menurut Winarno, sebelum menikah dengan istrinya yang sekarang, P sudah sempat menikah. Dalam rumah tangganya yang pertama, P dijatuhi hukuman 3 bulan penjara lantaran tindak KDRT. Karena kasus ini, P sempat mendapat sanksi penurunan golongan jadi 2A.
Kini, ASN berinisial P dan HK itu harus menerima sanksi berat usai terlibat skandal perselingkuhan. Keduanya dinilai melanggar aturan yang berlaku bagi ASN. Akhirnya, P dan HK dikenakan pemberhentian dengan tidak hormat.
Yang lebih miris, bak sudah jatuh tertimpa tangga, P dan HK juga tidak mendapatkan uang pensiun karena masa kerja dan umur yang bersangkutan tidak terpenuhi. Sesuai dengan undang-undang, masa kerja ASN minimal 20 tahun dan umurnya 50 tahun jika ingin memeroleh uang pensiun. Diketahui, HK diangkat sebagai PNS pada tahun 2009 sedangkan P diangkat tahun 2008.
Wajah Diduga 2 ASN Gunungkidul Yang Selingkuh (Tribunnews)