Baru-baru ini masyarakat dihebohkan dengan beredarnya konten dewasa bertema Kebaya Merah. Tak butuh waktu lama, polisi kini telah menahan dua orang berinisial ACS dan AH, dan menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Berdasarkan bukti yang tersedia, ACS dan AH diketahui sebagai pelaku dalam video panas tersebut. Ironisnya, ada banyak fakta miris yang ditemukan polisi dalam penyelidikan kasus ini. Apa saja?
1. Pelaku Menyediakan Jasa Video Vulgar
Berdasarkan keterangan dari Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman, pelaku membuat video tersebut berdasarkan permintaan dari pelanggan yang memesan melalui media sosial. Pemesan meminta pelaku membuat konten bertema resepsionis hotel. Harga yang disepakati antara kedua belah pihak adalah Rp750 ribu.
Rupanya, konten vulgar macam ini bukan pertama kalinya dibuat oleh pelaku. Saat dilakukan penyelidikan, ternyata polisi menemukan 92 video panas lain, serta kurang lebih 100 foto telanjang pelaku. “Kami temukan 92 part video porno,” ungkap Farman.
Kasus Kebaya Merah (via Ayo Jakarta)
2. Video Dibuat dengan Kamera HP
Video yang dibuat pelaku dibuat dengan kamera HP, di mana kedua tersangka bergantian merekam dan berganti posisi. “Dilakukan keduanya saja, tapi tetap kami kembangkan dan memburu siapa pemesannya. Yang pastu, ini (video) dibuat sejak setahun ini,” lanjut Farman.
Kasus Kebaya Merah (via Detik)
3. Kedua Pelaku Disebut Sepasang Kekasih
Plh Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto mengungkapkan bahwa kedua pelaku memiliki hubungan asmara, namun belum terikat pernikahan. “Menurut pengakuan keduanya adalah kekasih, belum menikah,” ungkap Harianto.
Kasus Kebaya Merah (via Kumparan)
4. Kemungkinan Akan Ada Tersangka Baru
Walaupun kedua tersangka mengaku hanya melakukan berdua saja, namun polisi juga menemukan video threesome pada ponsel yang dimiliki pelaku. Karenanya, polisi menduga bahwa kemungkinan akan ada tambahan tersangka terkait kasus ini. Terlebih lagi, saat ini polisi juga masih memburu pemesan video Kebaya Merah.
Karena perbuatannya, ACS dan AH terjerat Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 dan atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pelaku Kebaya Merah diancam pidana hingga 5 tahun penjara.
Kasus Kebaya Merah (via Liputan6)