Setelah beberapa lama menjalani proses hukum, akhirnya Nikita Mirzani ditahan di Rutan Klas IIB Serang, atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Sang artis disebut melanggar Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sehingga harus menjalani penahanan.
Walaupun dikenal sebagai salah satu selebritis papan atas, namun rupanya Nikita Mirzani menjalani proses layaknya orang biasa. Kadivpas Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno mengungkapkan bahwa pihaknya tidak memberikan dispensasi atau tindakan istimewa apapun pada Nikita.
Masjuno mengungkapkan bahwa Nikita ditahan dalam sel yang total berisi 9 orang. Fasilitas yang didapat pun sama dengan 8 tahanan lain dalam selnya, antara lain Kasur, kipas angin, dan kebutuhan sehari-hari.
“Ditempatkan di sel di kamar bersama WBP yang lain. Ada delapan orang, berarti totalnya sembilan orang dengan Nikit,” ungkap Masjuno. “Yah sama seperti biasa, sama seperti yang lainnya, ditempatkan sama dengan yang lainnya,” lanjutnya.
Nikita Mirzani (via Liputan6)
Saat masuk ke dalam tahanan, Nikita juga tidak membawa banyak barang, karena pihak rutan memang memberikan beberapa batasan. Benda-benda yang tidak boleh dibawa telah diserahkan kembali kepada pengacara Nikita.
“Tidak membawa apa-apa, hanya pakaian dan kalau ada barang-barang lainnya yang tidak diperbolehkan dibawa, sudah kita serahkan kepada pengacaranya,” lanjut Masjuno terkait perlakuan pihak rutan pada Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani (via Ayo Jakarta)
Nikita Mirzani ditahan atas laporan kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra. Sang artis dituding telah Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Nikita Mirzani (via iNews)