Viral Suami Nikah Lagi Tanpa Izin Istri Pertama, Ternyata Gini Penjelasan Ulama Soal Hukumnya Dalam Islam, Bikin Istri Sah Tenang

Viral Suami Nikah Lagi Tanpa Izin Istri Pertama, Ternyata Gini Penjelasan Ulama Soal Hukumnya Dalam Islam, Bikin Istri Sah Tenang

Media sosial mendadak dikejutkan dengan viralnya video yang memperlihatkan keluarga dari pihak istri pertama  mendatangi kediaman calon mempelai perempuan, di mana menjadi lokasi pernikahan akan digelar. Mereka berusaha mengagalkan pernikahan  seorang pria diduga bernama Yusuf yang akan melangsungkan pernikahan keduanya.

Keluarga istri pertama mengaku tidak terima kalau pria tersebut menikah lagi. Rupanya, sang pria tidak meminta izin pada istrinya terlebih dahulu sebelum melangsungkan pernikahan keduanya. Video yang diunggah akun TikTok @supriyanto2930 pada Minggu, 5 Juni 2022 ini pun langsung viral dan sudah ditonton lebih dari 15,6 juta kali.

Lantas apa hukum pernikahan kedua yang dilakukan suami tanpa sepengetahuan atau seizin dari istri pertamanya? Pertanyaan serupa sempat dijawab oleh Ustaz Abdul Somad  dalam kanal YouTube Ustaz Menjawab. Ulama yang akrab disapa UAS itu mengatakan kalau pernikahan tersebut secara fikih hukumnya sah, bahkan sampai 3 kali pernikahan.

“Secara hukum fikih, sah. Kalau saya pulang ke rumah, saya kasih tahu istri saya. Istriku aku tadi menikah. Sah pernikahannya sampai 3 kali. Kecuali saya bilang 4 maka yang 1 tidak sah karena istri tidak boleh lebih dari empat. Secara fikih itu sah,” ujar Ustadz Abdul Somad yang dikutip pada Senin, 6 Juni 2022.

Akan tetapi, meski dianggap sah secara fikih, tapi ada penjelasan lebih lanjut yang membuat pihak istri pertama tenang. Ternyata di Indonesia ada hal-hal yang membuat seorang laki-laki tidak diperbolehkan untuk menikah lagi tanpa adanya izin dari istri pertama. Suami yang akan poligami harus menyertakan surat bermaterai yang ditanda tangani oleh istri pertama dan disahkan pengadilan.

“Tapi kita tinggal di negara kesatuan Indonesia. Ada yang namanya KHI (Kompilasi Hukum Islam Indonesia). Ibu-ibu tenang, kenapa saya bilang tenang? Karena menurut Kompilasi Hukum Islam Indonesia, tidak boleh laki-laki menikah tanpa ada izin istri pertama yang ditulis dengan perjanjian di atas materai 6000 yang disahkan oleh pengadilan,” jelas Ustadz Abdul Somad.

Foto: Video Viral Istri Labrak Suami (Suara Jatim)

Lebih lanjut, sang ulama kondang juga mengingatkan pada para istri untuk tidak terlalu cemas terkait poligami diam-diam yang dilakukan para suami. Pasalnya, pernikahan itu tidak akan dianggap sebagai pernikahan resmi. Melainkan hanya pernikahan siri.

“Maka para ibu-ibu tidak usah cemas, para bapak tidak akan bisa menikah sebelum ibu membubuhkan tanda tangan setuju, kecuali nikah siri. Kalau dia nikah secara syar'i menurut hukum fikih. Menurut hukum Undang-Undang Indonesia, tidak ada satupun pak KUA di Indonesia yang berani menikahkan suami orang dengan perempuan lain tanpa ada surat izin dari istri pertama. Kalau ada, berarti nikahnya nikah siri,” tandas Ustadz Abdul Somad.

Ustadz Abdul Somad juga menjelaskan kalau nikah siri memang diperbolehkan di dalam Islam. Namun ada beberapa kerugian yang akan ditanggung oleh pihak perempuan, misalnya perempuan tidak bisa mengugat cerai karena tidak ada surat nikah resmi, perempuan juga tidak layak untuk menuntut harta milik suami serta perempuan juga akan kesulitan untuk membuat akte kelahiran anak.

Foto: Ustaz Abdul Somad (YouTube/Ustaz Menjawab)