Bongkar Paksa Kotak Simpanan Indra Kenz di Bank BCA, Polisi Temukan Ini

Bongkar Paksa Kotak Simpanan Indra Kenz di Bank BCA, Polisi Temukan Ini

Kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) aplikasi Binomo Indra Kenz masih terus diselidiki. Kabar terbaru, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyita kotak simpanan (safe deposite box) milik Indra Kenz.

Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, mengatakan bahwa kotak simpanan di Bank BCA terpaksa dibongkar karena tersangka Indra Kenz mengaku kehilangan kuncinya.

“Jumat (27/5/2022) atas kuasa dari saudara IK yang memberikan kuasa kepada penyidik telah melakukan atau membonngkar kotak milik saudara IK di Bank BCA,” kata Ramadhan, Senin, 30 Mei 2022.

# Isi Kotak Simpanan Indra Kenz di Bank BCA

Ramadhan juga menjelaskan bahwa pembongkaran kotak simpanan itu disaksikan oleh pegawai BCA dan di dalam kotak itu ada sertifikat tanah yang masing-masing atas nama Indra Kenz dan Nathania Kesuma (Adik Indra Kenz).

Sertifikat tanah yang berada di Deli Serdang, Sumatera Utara ini tersebut telah disita oleh penyidik dan dibawa ke Bareskrim Polri untuk dijadikan sebagai barang bukti.

Tak hanya sertifikat, penyidik juga menemukan flashdisk dalam kotak simpanan itu. Saat ini, isi flashdisk itu masih diteliti.

Penyidik juga masih melacak aset milik Indra Kenz dan tersangka lainnya.

Beberapa aset para tersangka yang sudah disita antara lain: dokumen, mobil Tesla, barang bukti elektronik, mobil Ferarri California, dua unit rumah di Sumatera Utara dan dua unit di Tangerang Selatan, 12 jam tangan mewah berbagai merk, dan uang tunai Rp1,64 miliar.

Rumah Indra Kenz yang disita polisi (sumut.antaranews.com)

# Pasal yang Menjerat Indra Kenz dan Tersangka Lainnya

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka besama enam orang lainnya, yakni Fakar Suhartami Pratama (Fakarich), Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhadi, Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong) dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).

Penyidik menjerat Indra Kenz dan rekan-rekannya dengan pasal 45 ayat (2) juncto pasal 27 ayat (2), dan atau pasal 45A ayat (1) juncto pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Pasal lain yang dipersangkakan, yaitu pasal 3, pasal 5, dan pasal 10 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau pasal 378 KUHP juncto pasal 55 KUHP.

Bareskrim bongkar paksa deposit box Indra Kenz (voi.id)

Sedangkan Vanessa dan ayahnya, serta adik Indra Kenz dijerat dengan pasal 5 dan atau pasal 10 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar.

Mobil mewah Indra Kenz yang disita polisi (tribunnews.com)