Berikut 5 Cara Cegah Mobil Parkir Sembarangan di Depan Rumah, Jangan Marah Dulu

Suka kesal karena ada mobil parkir sembarangan di depan rumah? Beberapa cara ini bisa dilakukan kok supaya jalanan depan rumah jadi aman.

Banyak orang yang memilih memiliki mobil  dulu dibandingkan punya garasi di rumah. Alhasil orang-orang tersebut memarkir mobil sembarangan di depan rumah orang atau pinggir/badan jalan. Hal ini tentu bisa mendatangkan gangguan.

Gangguan tersebut tak hanya dirasakan oleh pengguna jalan yang lainnya, melainkan juga penghuni rumah yang akses keluar masuknya terganggu karena ada mobil yang terparkir di depan rumahnya.

Padahal aturan ini sudah tercatat di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, salah satunya Pasal 671 yang berbunyi “Jalan setapak atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan kecuali dengan izin semua yang berkepentingan”.

Tidak semua orang mengetahui tentang bunyi dari pasal tersebut. Makanya beberapa cara bisa dilakukan untuk mencegah orang memarkir kendaraan di depan rumah. Cara ini bisa banget dilakukan dan dijamin tidak akan membuat situasi memanas.

1.    Memberikan Pesan

Menulis pesan kepada pemilik kendaraan bisa dilakukan. Misalnya meminta agar kendaraan tidak parkir di depan rumah lagi. Tentunya tulisan itu dilakukan dengan pesan yang baik. Pesan yang ditulis dalam kertas bisa diletakan di bagian kaca depan mobil.

2.    Ajak Bicara Pemilik Kendaraan

Langkah pertama yang dilakukan adalah dengan mengajak bicara pemilik mobil yang suka parkir di depan rumah. Setelah ia memarkir kendaraan, cobalah memberitahukan agar anda merasa terganggu jika ada mobil parkir di depan rumah. Saat berbicara tenangkan pikiran, agar tidak emosi. Niscaya orang tersebut akan mengerti dan segera mencari parkir di tempat lain.

3.    Melapor ke RT/RW

Jika pemilik kendaraan tidak kooperatif saat diajak komunikasi, anda bisa melakukan untuk menindaklanjuti dengan melapor ke Ketua RT atau RW setempat untuk menceritakan masalah yang dialami. Ketua RT atau RW nantinya akan berbicara kepada pemilik mobil tersebut agar tidak memarkir di depan rumah orang.

Berikut 5 Cara Cegah Mobil Parkir Sembarangan di Depan Rumah (artikel Rumah 123)

4.    Melapor Dinas Perhubungan

Memberitahukan kepada Dinas Perhubungan sebenarnya bisa dilakukan. Petugas nantinya akan mengecek ke lokasi apakah benar kendaraan tersebut parkir sembarangan dan mengganggu pengguna jalan dan penghuni rumah tersebut. Nantinya mobil itu bisa diderek dan pemilik akan diminta membayar denda sebesar Rp 500 ribu.

5.    Melayangkan Gugatan

Ternyata cara ini bisa dilakukan jika memang pemilik rumah sudah bingung mencari solusi dari kasus parkir mobil  sembarangan. Mengingat ada aturan dalam KUHP, gugatan itu bisa dilayangkan karena hal itu melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain. Pemilik mobil diduga melanggar hak penghuni rumah untuk bisa keluar dan masuk rumah dengan nyaman.

Berikut 5 Cara Cegah Mobil Parkir Sembarangan di Depan Rumah (GridOto.com)