Rahasiakan Penyakit HIVnya, Pria Ini Dipenjara Belasan Tahun

pria 41 tahun pembawa HIV ini ternyata berhubungan seks dengan gadis 14 tahun

Seorang pria Singapura dihukum penjara 13 tahun lebih dua bulan akibat berhubungan seks dengan gadis perawan di bawah umur tanpa pengaman. Parahnya lagi, pria tersebut ternyata positif HIV dan merahasiakan penyakitnya selama kejadian itu berlangsung. 

Sebelumnya, pria tersebut  telah dibebaskan dari penjara pada Januari 2019 namun harus masuk kembali akibat kasus ini. Pria 41 tahun tersebut mengaku bersalah atas 11 tuduhan yang diberikan termasuk beberapa tuduhan berhubungan seks dengan anak di bawah umur serta pelanggaran di bawah Undang-Undang Penyakit Menular. 

Wakil Jaksa Penuntut Umum mengatakan terdakwa telah mengundang gadis berusia 14 tahun ke rumahnya sebanyak 17 kali selama tiga bulan, dan melakukan hubungan intim dua kali per minggu. Pengadilan mendengar kesaksian bahwa sang gadis tidak tertular HIV. 

(suara.com)

Disebutkan terdakwa sangat mencintai korbannya dan itulah sebabnya ia sering berhubungan seks dengannya. Bahkan terdakwa menjanjikan ingin menikahi korban dalam 10 tahun dan ingin memiliki bayi bersamanya. 

Pelanggarannya terungkap pada akhir November 2019 saat saudara laki-laki korban menggunakan ponsel korban dan melihat pesan terdakwa. Saudaranya pun memberitahu kepada ayah mereka yang kemudian mengajukan laporan polisi pda 2 Desember 2019. 

Untuk setiap tuduhan di bawah Undang-Undang Penyakit Menular, pria itu bisa dipenjara hingga 10 tahun dan di denda hingga 50.000 US$. 

(jurnas.com)