Artis BJ Diduga Bobby Joseph Disebut Ikut Jualan Narkoba, Apa Ancaman Hukumannya?

Artis BJ, yang belakangan diketahui sebagai Bobby Joseph, disebut tak hanya mengonsumsi narkoba, namun juga menjadi perantara pembelian. Apa hukumannya?

Artis BJ  yang belakangan diketahui sebagai Bobby Joseph, kini harus berurusan dengan hukum karena terlibat kasus narkoba. Tak hanya itu, dia juga disebut menjadi perantara dalam perdagangan dan transaksi barang haram tersebut.

Dalam penyelidikan, Bobby mengungkapkan bahwa dirinya telah menggunakan narkoba jenis sabu sejak tahun 2015. Hal itu dilakukannya dengan alasan ingin menambah stamina agar bisa fokus bekerja.

Namun belakangan, dia juga menjadi perantara dalam perdagangan narkoba jenis gorilla. Aktivitas ini dilakukan lewat media sosial, dan dia juga memiliki akun khusus untuk menampung para pemesan.

Karena tindakan ini, hukuman yang mengancam jelas semakin bertambah berat. Dia terjerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun kurungan penjara.

Bobby Joseph (via CNN)

"Terhadap tindak pidana yang dilakukan yang bersangkutan penyidik ini sudah menetapkan ya pasal yang disangkakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Pasal 114 dan Pasal 112 dan juga subsider Pasal 127 ayat 1," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam konferensi pers yang digelar Senin (13/12).

"Dengan ancaman hukuman antara empat tahun sampai 20 tahun penjara," lanjutnya.

Bobby Joseph (via KapanLagi)

Artis BJ  yang belakangan diketahui sebagai Bobby Joseph ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,49 gram. Saat dilakukan pemeriksaan, dia juga terbukti positif menggunakan narkoba jenis tersebut.

Bobby Joseph (via RMOLJabar)