Tega Banget, Seorang Istri Bisa Masuk Penjara karena Marahi Suaminya yang Mabuk

Valencya adalah seorang istri yang dituntut penjara selama setahun karena memarahi suaminya yang pulang ke rumah dalam kondisi mabuk.

Valencya hanya bisa menangis karena dia terancam setahun masuk penjara  setelah memarahi suaminya yang pulang ke rumah dalam keadaan mabuk berat. Sang suami kala itu tidak terima dan menuntut istri  untuk dipenjara. 

Dalam proses persidangan, Jaksa Penunut Umum atau JPU menyebut jika Valencya telah melanggar Pasal 45 Ayat (1) junto Pasal 5 hurus Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Padahal sangat jelas apa yang dilakukan Valencya, sebagai istri dia sangat marah dan kecewa pada Chang Yu Chin suaminya yang pulang dalam keadaan mabuk. “Memutuskan terdakwa terbukti secara sah melakukan KDRT psikis dan menjatuhkan pidana penjara satu tahun, ujar JPU di Pengadilan Negeri Karawang, dilansir dari Okezone.

Mendengar tuntutan JPU, air mata Valencya pun jatuh. Ia menangis dan tidak terima karena tuntutan ini tidak adil. “Saya marah karena dia pulang dalam keadaan mabuk, sudah begitu dia jarang pulang,” ujar Valencya.

Ia menambahkan apa yang dilakukannya layaknya seorang istri yang memarahi suaminya yang telah melakukan sesuatu yang tidak baik dalam menjalani rumah tangga. “Saya bukan bunuh orang, masa suami pulang dalam kondisi mabuk saya sambut dengan senyum manis,” tambahnya kesal.

Valencya Dituntut Setahun Masuk Penjara (Tribun)

Karena sikapnya seakan menyerang JPU, membuat Hakim meminta Valencya untuk tenang. Hakim pun berharap agar Valencya untuk melakukan prosedur dengan membuat pledoi atau keberatan terkait tuntutan JPU padanya. “Ini tuntutan bukan putusan,” kata Hakim.

Kasus istri  dan suami dalam rumah tangga ini ternyata menarik perhatian banyak orang. Hal ini membuat proses persidangan yang ditangani Kejaksaan Negeri Karawang diambil alih oleh Kejaksaan Agung atau Kejagung. Memang kasus tersebut menarik perhatian karena Valencya bisa terancam penjara  usai memarahi suaminya.

Persidangan Valencya di Pengadilan Negeri Karawang (SINDOnews)