Jenderal Andika Perkasa terpilih menjadi Panglima TNI. Dalam waktu dekat Andika akan resmi dilantik oleh Presiden Joko Widodo. Sebagai Panglima TNI nantinya Andika akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang sudah diatur sesuai Peraturan Pemerintah.
Memang menurut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 terkait gaji perwira TNI berdasarkan beberapa golongan, nah sebagai Panglima TNI nantinya Andika akan mendapatkan gaji pokok berkisar Rp 5.238.200-Rp 5.930.800.
Tentunya penghasilan yang didapat Andika tak hanya gaji pokok saja karena ada sumber pemasukan lain yang akan diterima oleh Andika, salah satunya dari tunjangan kinerja.
Dilansir dari Detik, tunjangan kinerja diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Tunjangan itu diberikan setelah mengacu pada penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi dan capaian kerja individu.
Menurut Pasal 2 Ayat 1, pegawai di linkungan Tentara Nasional Indonesia selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan kinerja setiap bulan. Jumlah tunjangan kinerja khusus untuk Panglima TNI sebesar 150 persen.
Jenderal Andika Perkasa Segera Dilantik Jadi Panglima TNI (Tribun)
Jika dihitung, tunjangan kinerja yang didapatkan Andika tiap bulannya mencapai Rp 43.267.500. Jumlah nominal itu akan ditambahkan dengan gaji pokok, jadi penghasilan Andika perbulan berkisar Rp 48.505.700 hingga Rp 49.186.300 per bulan.
Andika yang merupakan Panglima TNI terpilih merupakan menantu dari Jenderal (Purnawirawan) Hendropriyono yang sempat menjadi Kepala Badan Intelejen Negara atau BIN.
Jenderal Andika Perkasa (Kompas.com)