Sopir truk asal Serang-Banten diduga melindas remaja yang mencegat truk di Cianjur, Jawa Barat, menyerahkan diri ke Mapolres Cianjur, setelah melihat tayangan berita di televisi, ujar Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan di Cianjur, Senin (20/9/2021).
"Sopir yang melindas remaja penghadang truk hingga tewas di Jalan Raya Cianjur-Sukabumi, tepatnya di Desa Jambudipa, Kecamatan Warungkondang, akhirnya menyerahkan diri ke Unit Laka Lantas Polres Cianjur, didampingi pihak perusahaan," katanya.
Sopir truk dari Serang-Banten diduga telah melindas seorang remaja yang sedang mencegat truk di Cianjur, Jawa Barat. Ia akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Cianjur setelah menyaksikan tayangan berita di televisi.
"Sopir yang melindas remaja penghadang truk hingga tewas di Jalan Raya Cianjur-Sukabumi, tepatnya di Desa Jambudipa, Kecamatan Warungkondang, akhirnya menyerahkan diri ke Unit Laka Lantas Polres Cianjur, didampingi pihak perusahaan," kata Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan di Cianjur, Senin (20/9/2021).
Dari hasil pemeriksaan, sopir tersebut mengaku tak tahu kalo ada gerombolan remaja yang sedang menghadang truknya hingga ada yang terlindas. Pada saat itu pula, ia mengaku tak ada yang menghentikan atau mengejar truk yang ia kemudikan. Sehingga ia tetap melanjutkan perjalanan hingga ke kota Serang.
Ia baru tahu kalo dirinya sudah melindas seorang remaja dari televisi. Hingga kemudian, ia meminta didampingi oleh pihak perusahaan untuk menyerahkan diri ke Mapolres Cianjur.
Ilustrasi orang ditabrak (via suara.com)
"Kasusnya masih dalam penyelidikan dan sopir tidak ditahan, setelah memberikan keterangan, namun yang bersangkutan dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan," kata Doni.
Akan tetapi, tak menutup kemungkinan jika sang sopir menjadi tersangka. Karena dari hasil penyelidikan di tempat kejadian, ada unsur kesengajaan dengan tidak ditemukannya titik pengereman.
"Kita dalami, kemungkinan menjadi tersangka," katanya.
Kasatlantas Polres Cianjur, AKP Mangku Anom, menambahkan jika terduga pelaku benar-benar tidak tahu kalo korbannya tewas saat ia melintas.
Dari hasil tempat kejadian perkara, sang supir kemungkinan dikenakan pasal 311 KUHP sebagai pengemudi yang telah membahayakan nyawa orang lain.
"Tapi tuduhan pasal 311 KUHP tidak memenuhi unsur, terduga pelaku harus dilepas karena tidak bersalah, tapi tetap harus didalami," katanya.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa beberapa remaja yang terlibat dalam pembuatan konten itu juga akan dikenakan Undang-Undang Lalu Lintas pasal 132 karena menyeberang tidak pada tempatnya.
"Kejadian tersebut secara kasat mata dapat dikenakan pasal 132, dimana mereka berusaha menyeberang tidak pada tempatnya. Namun, ini masih kita dalami juga," katanya.
Ilustrasi orang menyetop truk (via suara.com)