Kisah PNS di Kejaksaan NTB yang Punya 7 Istri dan 1 Pacar, Kok Bisa Sih?

Kisah PNS di Kejaksaan NTB yang Punya 7 Istri dan 1 Pacar, Kok Bisa Sih?

Punya istri banyak atau poligami di agama Islam memang dibolehkan. Tentunya, dengan syarat bahwa istri pertama memberi izin dan suami juga harus bisa bersikap seadil-adilnya.

Nah, yang terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB) agak sedikit berbeda. Pasalnya, seorang pria yang bekerja sebagai PNS ini tak hanya punya 7 istri, tapi juga 1 pacar. Lah, kok bisa?

# Pegawai Tata Usaha di Kejaksaan

Pria yang berinisial SZ ini diketahui adalah pegawai Tata Usaha di Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, NTB. 7 istri yang ia nikahi, tiga di antaranya adalah istri sah secara hukum, sementara empat lainnya dinikahi secara siri.

Yang bikin geleng-geleng kepala. Meski sudah punya 7 istri, SZ masih memiliki seorang kekasih yang belum ia nikahi. Ia bahkan diduga kumpul kebo alias tinggal bersama dengan sang kekasih yang bernisial HM.

# SZ Dilaporkan ke Koalisi Perlindungan Perempuan dan Anak

Atas perilakunya tersebut. SZ kemudian dilaporkan ke Koalisi Perlindungan Perempuan dan Anak NTB. Istri keenam SZ diketahui kini tengah diberikan pendampingan dan advokasi di Kejaksaan Tinggi NTB dan Kejaksaan Negeri Praya.

Aktivis Koalisi Perlindungan Perempuan dan Anak, Yan Mangandar Putra mengungkapkan, awalnya, pada 1990, SZ menikah dengan perempuan berinisial W dan dikaruniai empat anak.

Potret ASN di Indonesia (ekbis.sindonews.com)

"Saat SZ menikah dengan W, dia juga menikahi tiga istri lainnya (inisial BC, PZ dan PL) secara siri," kata Yan Mangandar.

Di tahun 2004, SZ menceraikan istri pertamanya tanpa melalui proses cerai di Pengadilan Agama.

Padahal, istri pertama seharusnya berhak memperoleh pembagian gaji termasuk hak anak-anaknya.

Tambah bikin gregetan. SZ diketahui menikahi istri kedua dan ketiga secara siri di hari bersamaan ia menceraikan istri pertama. Dia menikah dengan BC pada siang hari dan menikahi PZ pada malam hari.

Pernikahan SZ dan BC tidak membuahkan anak. Sementara dengan istri ketiga memiliki dua anak. Namun belum lama pernikahan mereka, SZ kembali menceraikan PZ.

Hadeeeh~

Potret nikah secara agama atau nikah siri (jateng.tribunnews.com)

"Kemudian pernikahan dengan istri keempat (berinisial PL) mendapatkan satu anak. Tapi perkawinan tersebut tidak berlangsung lama karena SZ menalak secara sepihak istri keempatnya," ucap Yan.

Istri kelimanya, yang berinisial BA, dinikahi SZ secara agama. Pada BA, SZ mengaku telah menceraikan semua istri terdahulunya.

Namun kemudian, SZ menceraikan BA. BA kemudian bekerja di Arab untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan anak-anaknya.

Tidak berhenti sampai di situ, SZ lagi-lagi menikah, kali ini dengan GA, seorang mualaf, dan tinggal di rumah dinasnya bersama istri pertama.

Namun pada Maret 2021, SZ kembali bercerai dan dia menjatuhkan talak kepada GA tidak secara langsung, tapi melalui bibi istrinya.

SZ juga tinggal serumah dengan HM yang merupakan calon istri ketujuh, tapi hingga kini belum dinikahi. Alih-alih menikahi HM, SZ justru menikah dengan perempuan lain, berinisial WD, asal Lombok Tengah. Dia menjadi istri ketujuh.

Pernikahan dengan istri ketujuh secara sah di KUA, sementara istri pertama statusnya belum cerai.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTB, SZ akan disanksi jika perilakunya dinilai tak sesuai dengan peraturan aparatur sipil negara (ASN).

Jadi, jika terbukti bahwa SZ menikah dengan tujuh perempuan tanpa prosedur yang sesuai ketentuan, maka akan disanksi.

Semoga kisah SZ bisa jadi pelajaran ya buat kita semua. Terutama wanita. Jangan mau dinikahi sama pria modelan begini deh! AMit-amiiit~

Poligami di Indonesia (jateng.tribunnews.com)