PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang, Jokowi Klaim Kasus Covid-19 Turun

PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang, Jokowi Klaim Kasus Covid-19 Turun

Resmi dan sudah sesuai dugaan khalayak bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Level 4 diperpanjang lagi. Kali ini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat diperpanjang selama 7 hari, yakni sejak 3 hingga 9 Agustus 2021 mendatang. Kebijakan itu dilanjutkan karena diklaim mampu menurunkan angka kasus Covid-19 di Tanah Air.

"PPKM Level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya, baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, dan persentase BOR (bed occupancy rate)," kata Jokowi dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021) malam.

Jokowi pun menyampaikan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah mendukung berbagai pembatasan yang diterapkan pemerintah beberapa waktu belakangan.

Meski mulai nampak perbaikan situasi, kata presiden Republik Indonesia tersebut, perkembangan kasus Covid-19 masih sangat dinamis dan fluktuatif. Oleh karenanya, ia mengingatkan seluruh pihak terus waspada dan berupaya mengendalikan laju penularan virus corona.

"Dalam situasi apa pun kedisiplinan dalam melaksanakan protokol kesehatan adalah kunci bagi kesehatan dan mata pencaharian masyarakat," ujarnya.

Lebih lanjut, Jokowi mengatakan, kebijakan penanganan pandemi di Indonesia bertumpu pada tiga pilar utama. Pertama, kecepatan vaksinasi terutama pada wilayah-wilayah yang menjadi pusat mobilitas dan kegiatan ekonomi.

PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 (Detikcom)

Kedua, penerapan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) yang masif di masyarakat. Ketiga, kegiatan testing, tracing, isolasi, dan treatment secara masif. Termasuk menjaga BOR, menambah fasilitas isolasi terpusat, serta menjamin ketersediaan obat-obatan dan pasokan oksigen.

Jokowi menambahkan, pilihan masyarakat dan pemerintah adalah sama, yaitu antara menghadapi ancaman keselamatan akibat Covid-19 dan krisis ekonomi karena kehilangan mata pencaharian dan pekerjaan.

"Untuk itu gas dan rem dan harus dilakukan secara dinamis sesuai perkembangan penyebaran Covid-19 di hari-hari terakhir," kata presiden.

PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 (Ayosurabaya.com)