Aksi nekat Dinar Candy memakai bikini di pinggir jalan beberapa waktu lalu ternyata berbuntut panjang. Karena aksi protesnya tersebut, DJ cantik ini pun harus rela dirinya dipanggil pihak kepolisian lantaran diduga melanggar UU ITE dan UU Pornografi.
Diketahui sebelumnya, aksi protes Dinar Candy dengan memakai bikini di pinggir jalan tersebut lantaran dirinya menolak diperpanjangnya PPKM Darurat. Ia melakukan aksi protes tersebut di jalanan kawasan Lebak Bulus, Jakarta pada Rabu (4/8).
Melalui kuasa hukumnya, Acong Latief, Dinar Candy mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut. Acong Latief mengungkapkan jika kliennya tersebut mengalami stres lantaran aturan PPKM membuat Dinar Candy tidak lagi bisa bekerja seperti biasanya.
Meskipun tersandung kasus, Dinar Candy mengaku tetap harus bekerja dan mencari uang. Ia pun mengaku jika banyak pekerjaan harus rela dibatalkan lantaran akun instagram miliknya dibekukan.
Dinar Candy (via SINDOnews)
"Ya gimana ya, aku ya harus kerja kalau nggak kerja aku nggak makan. Apalagi Instagram aku beku kan, itu otomatis brand-brand yang aku sedang promokan, ya nggak bisa, aku nggak ada penghasilan," ucap Dinar Candy.
Dinar Candy menambahkan, saat dirinya tersandung kasus, ia bisa lebih jelas melihat siapa teman yang memang peduli padanya. Namun ia juga mengaku yak ingin ambil pusing soal itu.
Dinar Candy (via KapanLagi)
"Nggak tau lah ya, kalau lagi kayak gini kelihatan ya mana teman, mana teman yang cuma sepik doang. Udah kelihatan sih. Cuma ya udah lah nggak apa-apa," terang Dinar Candy.
Dalam kasus yang sedang berjalan, DJ berusia 28 tahun ini melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp5 miliar. Meski sudah berstatus sebagai tersangka, namun Dinar Candy tidak ditahan oleh pihak kepolisian.
Dinar Candy (via Tribunnews)