Tsania Marwa lagi-lagi harus gigit jari setelah mendengar keputusan hakim. Setelah melalui proses hukum, akhirnya hakim memberikan keputusan atas harta gono gini pernikahannya dengan Atalarik Syah.
Diungkapkan oleh kuasa hukum Atalarik, hakim tidak mengabulkan gugatan Tsania yang ditaksir nilai mencapai lebih Rp 3 miliar. Selain itu, pengadilan juga menetapkan apa saja harta bersama yang diakui oleh negara.
"Alhamdullilah, proses persidangan yang lancar ini, dan melelahkan ini, dimenangkan oleh Atalarik Syah, di mana kemenangan ini tentu berkat kerja sama tim kuasa hukum dan berbagai pihak," ungkap Raaf Sanja halatta, S.H. selaku pengacara Atalarik Syah.
"Hakim hanya menetapkan bahwa harta bersama antara Atalarik Syah dan Tsania Marwa adalah satu buah mobil Mercedes Benz dan juga satu set meja perlengkapan. Hanya itu saja," lanjut Raaf terkait putusan hakim.
Atalarik Syah Memang Gugatan Atas Tsania Marwa (Paragram.id)
"Terkait tuntutan Tsania Marwa mengenai rumah dan lain-lain tidak terbukti. Lalu barang bergerak yang menurut Tsania Marwa masih ada di rumah Atalalrik Syah itu tidak terbukti. intinya hanya dua itu," lanjutnya.
Sebelumnya, Tsania memang menggugat Atalarik dengan harta gono-gini yang jumlahnya lebih dari Rp3 miliar. Namun menurut Atalarik, nominal yang dimaksud oleh Tsania itu mencapai kurang lebih Rp5 miliar.
Atalarik Syah Memang Gugatan Atas Tsania Marwa (Paragram.id)
"Rumah, ruko, barang bergerak termasuk mobil Mercy (yang digugat Tsania Marwa) nominalnya kurang lebih nlainya 5 miliar. Hakim mengabulkan hanya dua, harganya menyesuaikan," lanjut kuasa hukum Atalarik Syah.
Atalarik Syah Memang Gugatan Atas Tsania Marwa (Paragram.id)