Jangan Lupa Diperpanjang, Masa Berlaku SIM Cuma 5 Tahun Berdasarkan Peraturan Terbaru

Jangan sampai kelewat buat perpanjang SIM ya gengs, nanti ribet sendiri.

Masa berlaku Surat Ijin Mnegemudi (SIM) udah gak berdasarkan tanggal lahir lagi ya gengs. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengingatkan soal perubahan ini.

Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, dimana masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal percetakan.

"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM ialah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dikutip dari Kompas.com.

Aturan ini udah diberlakukan sejak Oktober 2019. Jadi masa berlaku SIM adalah lima tahun setelah diterbitkan. Harus diperpanjang sebelum melewati tanggal diterbitkan atau dicetak.

"Betul, tidak dilihat dari tanggal lahir, tapi tergantung kapan dicetaknya, masa berlakunya tetap sama, lima tahun," ucap dia.

Coba teliti lagi gengs, berapa tanggal SIM yang kamu miliki dicetak. Jangan sampai kelewat dan lebih dari lima tahun ya, nanti bisa repot.

Ilustrasi SIM (tokopuas.com)

Soal biaya perpanjangan SIM beda-beda tergantung sama kategorinya sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Misalkan nih gengs buat SIM A dan B, biaya perpanjangannya ialah sebesar Rp 80.000. Sementara itu, untuk SIM C biaya yang harus disiapkan adalah Rp 75.000, serta Rp 30.000 khusus SIM D.

Berikut rincian jenis-jenis SIM beserta biaya perpanjangannya:

 

• SIM A, dengan biaya sebesar Rp 80.000 SIM B1, dengan biaya sebesar Rp 80.000

• SIM B2, dengan biaya sebesar Rp 80.000

• SIM C, dengan biaya sebesar Rp 75.000 

• SIM C1, dengan biaya sebesar Rp 75.000 

• SIM C2, dengan biaya sebesar Rp 75.000 

• SIM D, dengan biaya sebesar Rp 30.000

• SIM D khusus D1, dengan biaya sebesar Rp 30.000

• SIM Internasional, dengan biaya sebesar Rp 225.000

Jangan lupa perpanjang SIM (seva.id)

STerus kalau kamu mau perpanjang, bawa dokumen berupa SIM lama, KTP asli dan fotokopi, tes kesehatan, dan tes psikologi (berbeda di beberapa daerah). Kalau sampai kelewat kamu harus bikin SIM baru lagi gengs.

Perpanjang SIM 5 tahun sekali (urbanasia.com)