Kenapa Truk dan Bus Jarang Gunakan Lajur Paling Kiri di Tol Sih? Ini Penjelasannya

Kenapa Truk dan Bus Jarang Gunakan Lajur Paling Kiri di Tol Sih? Ini Penjelasannya

Pernah nggak sih kamu kesel sama kendaraan yang jalannya nanggung. Yoi, nanggung! Kanan enggak, kiri apalagi. Udah gitu jalannya lambat dan menganggu kendaraan lain. Mau nyalip juga serba salah kan jadinya.

Nah, hal ini juga tak luput dijumpai di jalan tol. Jalan tol biasanya terbagi jadi beberapa lajur. Tujuan dari lajur ini untuk mengakomodasi kendaraan dari paling lambat (di sebelah kiri) dan yang lebih cepat (lajur kanan).

Lajur paling kiri di jalan tol sebenarnya dibuat khusus untuk truk dan bus. Kenapa gitu, karena kedua kendaraan besar ini memiliki beban yang berat, sehingga kecepatannya tidak begitu tinggi. Ya keleus mau ngebut, oleng semua nanti. Tapi, ada aja truk yang bertapa di tengah atau sebelah kanan, padahal di lajur khusus truk kosong.

Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting, Jusri Pulubuhu mengatakan, kondisi di jalan yang seperti itu menunjukkan perilaku kesadaran yang minim pada aturan dan keselamatan yang berlaku.

“Kita lemah dengan ketertiban dan semarak dengan budaya korupsi. Cerminan budaya korupsi itu seperti tadi truk yang memakai bukan jalurnya padahal sudah punya lajur khusus,” ucap Jusri.

Dengan kosongnya jalur truk, kadang dimanfaatkan pengemudi lain yang ingin menyalip kendaraan. Perlu diingat kalau menyalip dari kiri juga tidak dibenarkan, risiko terjadinya kecelakaan sangat tinggi.

Belum lagi, truk dengan over dimension dan over loading (ODOL) yang berjalan pelan di lajur kiri. Hal ini yang bisa menjadi penyebab kecelakaan tabrak belakang, dikarenakan speed gap antara kendaraan lambat dan kencang yang kelewat besar.

Ilustrasi Jalan Tol (Detik Finance)

Mengenai bus dan truk yang bukan di lajurnya, sebenarnya boleh saja dilakukan jika tujuannya untuk menyalip kendaraan lain. Namun untuk memakai lajur paling kanan, ada syarat khusus yaitu dengan pengawalan dari pihak Kepolisian.

“Boleh tidak bus dan truk berada di lajur kanan? Jawabannya boleh, selama memang dikawal pihak kepolisian. Ada pengawalan, sesuai UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 pasal 135 mengenai diskresi,” kata Jusri.

Jadi gengs, kamu bisa menunjukkan perilaku anti korupsi mulai dari diri sendiri kok. Contohnya dengan tertib saat berkendara ya. Biar nggak makin nambah kesel pengguna jalan lain. Kalau jalannya lancar, kan kita juga yang seneng. Mau ketemu doi jadi nggak telat. Hihihi

Ilustrasi Jalan Tol (GenPI.co)