Terungkap Sudah! Ternyata Gisel yang Kirim Video Syur 19 Detik ke MYD

terungkap sudah! ternyata gisel yang kirim video syur 19 detik ke myd

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, Gisella Anastasia alias Gisel  yang mengirimkan video syur 19 detik ke Michael Yukinobu Defretes atau MYD. 

Video itu dikirim melalui aplikasi bernama airdrop.

"GA mengirim video ke hp MYD. Dia kirim ke airdrop," kata Yusri.

Yusri menjelaskan, seandainya video porno tersebut diterima dan langsung dihapus, maka MYD tidak akan dikenakan pasal atau menjadi tersangka.

Namun, MYD justru sempat menerima lalu menyimpan video tersebut selama satu minggu.

"Sekarang gini, MYD bukan yang membuat (video), tapi kan seharusnya kalau dia pada saat itu tahu ada video itu terus menghapus mungkin dia tidak akan kena pasal. Tapi kan dia menerima," tuturnya.

"Disimpan, pengakuan dia seminggu, kemudian dihapus," sambungnya.

Gisella Anastasia (WowKeren.com)

Atas perbuatannya itu, MYD maupun Gisel dikenai pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang - Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Pasal 4 ayat (1) setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

#Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang

#Kekerasan seksual

#Masturbasi atau onani

#Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan

#Alat kelamin

#Pornografi anak

Gisel dan Michael Yukinobu (KronikTotabuan.com)

Pasal 29 setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 8 setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 34 setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Ancaman hukuman Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Gisel dan Michael Yukinobu berstatus tersangka (VOI.id)