Tambah Wawasan, Mengetahui Wewenang Dan Kewajiban Presiden Itu Apa Aja Sih? Yuk, Simak!

Berikut ini adalah wewenang dan kewajiban sebagai Presiden sesuai dengan Undang-Undang.

Konten kali ini kita akan membahas tentang wewenang dan kewajiban Presiden sebagai salah satu orang nomor satu di sebuah negara. Di negara republik kayak Indonesia ini, seorang Presiden adalah orang nomor satu yang punya dua tugas dan jabatan. Tugas itu yakni sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan.

Nah, soal wewenang dan kewajiban presiden itu tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai warga negara Indonesia yang cerdas, tentunya perlu tau dong soal ini. Yuk, ketahui wewenang dan kewajiban presiden Indonesia. 

Wewenang Presiden Indonesia

Sebain punya kewajiban, presiden juga punya hak dan wewenang dong. Apa aja sih?

1. Presiden punya hal buat ngajuin rancangan undang-undang atau RUU kepada DPR (Pasal 5 Ayat 1).

2. Presiden dengan persetujuan dari DPR punya wewenang menyatakan perang, bikin perdamaian dan perjanjian dengan negara lain (Pasal 11 Ayat 1).

3. Presiden dalam bikin perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat terkait dengan beban keuangan negara atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus lewat persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 2).

4. Presiden punya wewenang menyatakan keadaan bahaya. Syarat dan akibat keadaan bahaya ditetapkan dengan UU (Pasal 12).

5. Presiden ngasih grasi dan rehabilitasi dengan merhatiin pertimbangan Mahkamah Agung atau MA (Pasal 14 Ayat 1).

6. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan merhatiin pertimbangan DPR (Pasal 14 Ayat 2).

7. Presiden berwenang ngasih gelar, tandajasa, dan tanda kehormatan yang diatur dengan UU (Pasal 15).

8. Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas ngasih nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang kemudian diatur di UU (Pasal 16).

9. Dalam hal yang darurat, Presiden berhak netapin peraturan pemerintah sebagai pengganti UU (Pasal 22 Ayat 1).

Presiden Indonesia ke 7 Widodo (finansialku.com)

Hak dan Kewajiban Presiden Indonesia

Berikut ini beberapa hak dan kewajiban presiden Indonesia yang perlu kalian pahami:

1. Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 4 ayat 1).

2. Presiden punya tugas dalam pengangkatan dan pemberhentian menteri-menteri (Pasal 17 ayat 2)

3. Menetapkan peraturan pemerintahan (Pasal 5 ayat 2)

4. Bikin perjanjian internasional lainnya, dengan persetujuan DPR (pasal 11 ayat 2)

5. Presiden megang kekuasaan yang tertinggi atas AD, AL dan AU (Pasal 10)

6. Memberi grasi dan rehabilitas dengan memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 ayat 1)

7. Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12)

8. Presiden mengangkat duta dan konsul (Pasal 13 ayat 1).

9. Untuk mengangkat duta, Presiden harus perhatiin pertimbangan DPR (Pasal 13 ayat 2)

10. Presiden menerima penempatan duta Negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 ayat 3)

11. Presiden memegang teguh UUD dan ngejalanin segala UU dan peraturannya dan berbakti kepada Nusa dan Bangsa (Pasal 9 ayat 1)

12. Presiden ngasih amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat 2)

13. Presiden menyatakan perang, bikin perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 ayat 1)

14. Presiden ngasih gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan yang diatur dalam UU (Pasal 15)

15. Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas ngasih nasihat dan pertimbangan kepada presiden (Pasal 16)

16. Presiden berhak mengajukan RUU kepada DPR (Pasal 5 ayat 1)

Itulah beberapa penjelasan dan dasar hukum sesuai dengan Undang-Undang mengenai hak, wewenang, dan kewajiban presiden sebagai orang nomor satu di sebuah negara. Mudah-mudahan bermanfaat dan menambah wawasan bagi kita semua, apalagi bagi yang belum tahu nih..

Presiden Indonesia ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono (idtoday.co)