Akhirnya Selesai, Begini Hasil Gugatan Nagaswara Kepada Gen Halilintar

Akhirnya pesetruan Nagaswara dengan Gen Halilintar usai...

Gugatan hak cipta Lagi Syantik antara Nagaswara dan Gen Halilintar telah berakhir. Nagaswara menggugat Gen Halilintar sebesar Rp 9,5 miliar secara material dan immaterial.

Kasus ini udah bergulir sejak akhir 2018. Gen Halilintar meng-cover lagu Siti Badriah berjudul "Lagi Syantik" tapi tanpa izin dari pihak label musik Nagaswara.

Kemudian Nagaswara sebagai label musik yang menaungi Siti Badriah mengklaim Gen Halilintar telah melanggar hak cipta. Sebelum melaju ke pengadilan, udah ada mediasi antara pihak Nagaswara dan manajemen Gen Halilintar.

"Lebih ke menggunakan lagu 'Lagi Syantik' tanpa izin, memproduksi video klip tanpa izin, dan dipublikasi dan ternyata ada perubahan lirik, ada aransmen (yang diubah)," kata Yosh.

Tapi pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil. Akhirnya Nagaswara menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan. Hasilnya gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gen Halilintar digugat Nagaswara (Instagram @genhalilintar)

Berdasarkan hasil tersebut, kuasa hukum Gen Halilintar Sunan Kalijaga kliennya merasa bersyukur. Hasil ini menggembirakan dan bisa menjadi pelajaran berharga bagi kliennya.

"Mengucap syukur kepada Allah SWT bahwa hari ini majelis hakim telah memutuskan untuk menolak seluruh gugatan dari pihak penggugat," kata Sunan Kalijaga saat dikutip dari Kompas.com.

"Menjadikan kami keluarga Gen Halilintar itu suatu pembelajaran yang sangat berarti. Artinya, mengingat industri musik Indonesia ini harus kita jaga, kita besarkan," ucapnya.

Nagaswara merasa lagu Siti Badriah digunakan tanpa ijin (sitibadriahh)

Berbeda dengan kuasa hukum Gen Halilintar, pihak Nagaswara awalnya keberatan dengan keputusan tersebut. Kuasa hukum Nagaswara, Yosh, keberatan karena keterangan saksi Thariq Halilintar, Atta Halilintar, dan karyawan mereka tidak di bawah sumpah. Selain itu Atta dan Thariq masih ada hubungan keluarga.

"Jelas pelanggaran hak cipta karena ada lagu "Lagi Syantik" versi klien saya dan versi Halilintar kan," ucap kuasa hukum Nagaswara.

Meskipun kerugiannya tidak dihitung dengan nominal uang, kerugian yang mereka alami adalah dalam segi moril. Justru hal ini gak bisa diukur dengan nominal uang.

Gen Halilitar memenangkan gugatan (Instagram @genhalilintar)