Aktor yang pernah diidolakan kaum muda tahun 90-an Steve Emmanuel, kembali menjalani persidangan untuk kasus narkoba yang menjeratnya. Ia bahkan harus menghadapi vonis hukuman penjara 9 tahun dan denda 1 miliar rupiah subsider 3 bulan penjara.
Mengapa vonis terhadap Steve bisa sebesar itu. Ternyata terdapat fakta-fakta yang mencengangkan dibalik kasusnya. Fakta tersebut mau tak mau menjadi pemberat bagi hukuman Steve. Yuk kita simak fakta mencengangkan apa saja yang terungkap di persidangan kasus narkoba Steve Emmanuel gengs.
1. Selundupan dari Belanda
Steve Emmanuel ditangkap setelah dia diduga menyelundupkan narkoba jenis kokain dari Belanda akhir tahun lalu. Ia kedapatan memasukkan kokain tersebut ke dalam botol plastik yang kemudian ia simpan ke dalam sebuah kotak berwarna coklat.
Kotak tersebut selanjutnya ia bungkus dengan pakaian dan diletakkan ke dalam koper yang ia bawa masuk ke bagasi pesawat. Tetapi sayang, kotak tersebut terdeteksi oleh mesin x-ray.
2. Narkoba Jumlah Banyak
Narkoba yang dibawa Steve ternyata tidak sedikit. Ia tercatat membawa 100 gram kokain yang ia beli dengan harga 1000 euro, atau setara dengan uang kurang lebih 160 juta rupiah.
Meski begitu barang bukti yang didapat dari Steve hanyalah 92,04 gram saja. Lantaran Steve telah menggunakan kokain seberat 8 gram untuk dirinya sendiri.
3. Terancam Hukuman Mati
Dengan bukti narkoba jenis kokain sebanyak itu, Steve Emmanuel harus menghadapi tuntutan hukuman mati sesuai dengan peraturan hukum di Indonesia.
Pasal yang digunakan untuk menjerat Steve adalah pasal berlapis. Antara lain Pasal 114 Ayat (2) sub 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Banyak sekali pelaku penyelundupan yang telah mendapat hukuman tersebut sebelumnya.
Steve Emmanuel (gempak.com)
4. Berniat Bunuh Diri
Mendapati tuntutan seperti ini Steve Emmanuel mengalami depresi yang sangat berat selama ia ditahan. Steve bahkan berniat untuk mengakhiri hidupnya. Hal ini ia ceritakan sendiri ke salah satu tim kuasa hukumnya yakni Firman Chandra.
"Sangat menderita, apalagi saksi ahli menyatakan sudah ada kronis, kambuhan, akut. Dan itu bisa menyebabkan sampai ingin bunuh diri," kata Firman pada Senin (10/6/2019) ketika ditemui jurnalis.
5. Keringanan Vonis
Steve Emmanuel mendapat sedikit keberuntungan ketika pembacaan vonis sidang narkobanya. Dari ancaman hukuman mati, Steve hanya mendapat vonis 9 tahun penjara dengan denda 1 miliar rupiah saja. Bahkan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta 13 tahun masa kurungan.
Steve Emmanuel saat masih digandrungi kaum muda (akurat.co)