Aji Darmaji Diduga Ingin Kuasai Warisan Almarhum Mpok Alpa, Kakaknya: Adek Gue Aja Belum 40 Hari

Aji Darmaji Diduga Ingin Kuasai Warisan Almarhum Mpok Alpa, Kakaknya: Adek Gue Aja Belum 40 Hari

Kakak Mpok Alpa, Banong, tak bisa menutupi rasa kecewanya terhadap sang adik ipar, Aji Darmaji. Ia merasa kecewa karena tindakan Aji yang mengajukan perwalian anak ke pengadilan tanpa adanya diskusi dengan dirinya sebagai pihak keluarga mendiang Mpok Alpa.

Apalagi, Aji beralasan kalau perwalian untuk urusan sekolah anak dianggap janggal. Banong menduga jika Aji punya niatan lain yang kurang baik.

"Kalau mau tanda tangan, mau buat bayar sesuatu buat anak sekolah ya pake aja dulu yang ada, jangan ngurusin itu. Kita sebagai keluarga Mpok Alpa mikirnya menegor, harusnya lurus aja. Lu mau bikin apa sih, adek gue aja belom 40 hari," kata Banong ditemui di kediamannya, Rabu (17/9).

"Kalau dia nggak ke situ (nguasai harta), menjerumuskan ke mana? Sedangkan Mpok Alpa kan asetnya banyak. Netizen juga udah bisa nilai sendiri," lanjutnya.

Sebagai kakak Mpok Alpa, ia merasa khawatir jika Aji ingin menguasai harga Mpok Alpa. Sedangkan semestinya, sebagian harta mendiang diberikan untuk anak pertama Mpok Alpa, Sherly.

Menurutnya, Sherly sangat berhak memperoleh peninggalan Mpok Alpa meski ia bukan anak kandung Aji Darmaji.

"Mpok menyayangkan banget. Bener-bener ini mah bikin urat tegang, bikin emosi. Gini lo, adek gue yang nyari (harta) buat anak. Kalau memang dia merasa suami berguna untuk istri dan anak, nggak mungkin dia ngurusin hak asuh anak sedangkan itu anak kandungnya. Memang dia ngomong empat anak, cuma dia ngomongin Kakak Sherly,"

"Kak Sherly ini tuh harus dapat haknya gitu lo, ahli waris dari Mpok Alpa," tutup Banong.

Mpok Alpa dan Aji Darmaji (instagram)

Sementara itu, perwalian anak merupakan pengawasan, pengasuhan dan pengurusan harta kekayaan seorang anak di bawah umur yang tidak punya orang tua atau orang tua tidak bisa melaksanakan tanggung jawabnya.

Menurut Pasal 47 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 98 Kompilasi Hukum Islam, orang tua sudah menjadi wali bagi anak kandungnya. Mereka bisa mewakili anaknya di luar dan di dalam urusan pengadilan.

Akan tetapi, kalau orang tua tidak bisa menjadi wali, maka pihak lain bisa menjadi wali, entah itu keluarga anak, saudara, orang lain atau badan hukum.

Pada kasus ini, Aji mengajukan perwalian anak sebagai orang tua kandung. Mengutip laman Pengadilan Agama Yogyakarta, orang tua kandung yang mengajukan perwalian anak biasanya orang tua tunggal, seorang istri yang sudah ditinggal meninggal oleh suaminya atau sebaliknya.

Mpok Alpa dan Aji Darmaji (instagram)