Nikita Mirzani Beri Alasan Soal Gugatan Reza Gladys yang Mencapai Rp 244 Miliar

Nikita Mirzani Beri Alasan Soal Gugatan Reza Gladys yang Mencapai Rp 244 Miliar

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan perdata yang diajukan oleh Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, pada Rabu (8/10). Dalam gugatan tersebut, Nikita menuntut ganti rugi senilai Rp244 miliar atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Pada persidangan pertama ini, Nikita tidak hadir secara langsung dan diwakili oleh kuasa hukumnya, Marulitua Sianturi dan Andi Syarifuddin. Maruli kemudian menjelaskan latar belakang munculnya gugatan tersebut, yang bermula dari sebuah kesepakatan antara kedua pihak yang diduga dibatalkan secara sepihak.

“Awalnya ada perjanjian, baik secara lisan maupun melalui media elektronik. Tapi kesepakatan itu tiba-tiba dibatalkan tanpa alasan yang jelas,” ujar Marulitua Sianturi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pihak Nikita berharap majelis hakim nantinya bisa menetapkan bahwa kesepakatan tersebut sah secara hukum. Menurut Maruli, pembatalan sepihak itu telah menimbulkan kerugian besar bagi kliennya.

“Karena itu kami meminta agar majelis hakim mengesahkan bahwa kesepakatan, baik secara lisan maupun elektronik, memiliki kekuatan hukum,” tegasnya.

Terkait nilai gugatan yang mencapai Rp244 miliar, Maruli menegaskan bahwa angka tersebut bukan tanpa dasar. Ia menyebut nominal itu sudah dihitung dengan cermat berdasarkan bukti-bukti yang akan diserahkan di persidangan.

“Angka Rp244 miliar itu sudah kami hitung secara matang dan akan kami buktikan di pengadilan,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa seluruh kerugian yang dialami Nikita akan dijelaskan secara detail pada proses persidangan selanjutnya.

“Soal bukti-bukti, masih terlalu dini untuk dibahas sekarang. Nanti akan kami paparkan sesuai dengan tahapan sidang yang berjalan,” pungkas Marulitua.

Nikita Mirzani (insertlive)