Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang memanggil dua guru yang sempat viral karena bernyanyi dan berjoget di lingkungan sekolah. Keduanya sudah diberikan teguran resmi lantaran dinilai melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Mereka sudah dipanggil ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah) untuk diberikan teguran. Keduanya juga mengakui kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Pandeglang,” ujar Plt Kepala Dindikpora Pandeglang, Didin Pahrudin, Senin (29/9/2025).
Didin menjelaskan, kedua guru tersebut merupakan pasangan suami istri yang sama-sama menjabat sebagai kepala sekolah di SDN Ciodeng 2 dan SDN Pasir Tenjo 2. Aksi itu terjadi di SDN Ciodeng 2, Kecamatan Sindangresmi, Banten, tepat saat jam pelajaran sekitar pukul 11.00 WIB.
Menurut pengakuan mereka, kegiatan karaoke itu dilakukan untuk mencoba fasilitas smart TV dan perangkat audio yang baru saja diberikan pemerintah pusat. Selain itu, keduanya memang memiliki kegemaran bernyanyi.
“Ada bantuan smart TV dan sound system, mereka bilang uji coba. Karena kebetulan hobi bernyanyi, akhirnya dipakai karaoke,” jelas Didin.
Meski begitu, ia menyayangkan perbuatan tersebut karena dilakukan saat jam kerja. Didin berharap perangkat bantuan dari pemerintah bisa digunakan sebagaimana mestinya, bukan untuk hal-hal di luar kepentingan sekolah.
“Ini masih jam pelajaran, jadi jelas kami sayangkan. Mereka sudah menyadari kesalahan, dan kami sudah berikan teguran,” tegasnya.
Didin menambahkan, pemerintah pusat akan menyalurkan smart TV ke seluruh sekolah dasar, SMP, hingga sekolah swasta. Karena itu, ia mengingatkan agar setiap sekolah mematuhi aturan dalam pemakaian fasilitas yang diberikan.
“Penggunaan inventaris dari pusat ada aturannya, jadi harus dipatuhi,” tutupnya.
Sebelumnya, beredar video dua guru berseragam cokelat ASN sedang asyik karaoke dan berjoget di area sekolah. Dalam rekaman tersebut, guru pria tampak memegang mikrofon sambil melihat layar smart TV, sementara guru perempuan berdiri di belakang ikut bernyanyi.
Viral guru di Pandeglang karaoke saat jam pelajaran (detik)