Kemlu Pastikan Selebgram AP Dapat Amnesti dan Akan Dideportasi dari Myanmar

Kemlu Pastikan Selebgram AP Dapat Amnesti dan Akan Dideportasi dari Myanmar

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang divonis penjara di Myanmar atas tuduhan mendukung gerakan oposisi bersenjata telah mendapat amnesti (pengampunan) dari otoritas setempat.

Menurut Juru Bicara Kemlu RI Rolliansyah “Roy” Soemirat, Kemlu RI dan KBRI Yangon terus melakukan advokasi terhadap WNI tersebut, yang diketahui merupakan seorang selebritas di Instagram (selebgram) berinisial AP, usai vonis penjaranya berkekuatan hukum tetap.

“Kemlu Myanmar, pada tanggal 16 Juli 2025, telah menyampaikan nota diplomatik kepada KBRI Yangon dan menginformasikan bahwa amnesti terhadap AP telah diberikan oleh Dewan Administrasi Negara,” ucap Roy dalam pernyataan tertulis yang diterima, Ahad.

Kemlu RI dan KBRI Yangon, melalui koordinasi dengan keluarga AP, sebelumnya telah menyampaikan nota diplomatik kepada otoritas Myanmar untuk meminta amnesti terhadap AP, kata Jubir Kemlu.

Usai amnesti terhadap AP diberikan, WNI tersebut dideportasi ke luar Myanmar pada 19 Juli 2025 melalui Thailand sebelum tiba di tanah air.

“KBRI Yangon turut mendampingi saat AP meninggalkan Myanmar menggunakan penerbangan menuju Bangkok,” tutur Roy, menambahkan.

Ia pun menyampaikan apresiasi Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono beserta jajaran Kemlu RI kepada otoritas Myanmar yang telah memberikan amnesti kepada AP.

Apresiasi juga disampaikan kepada berbagai pihak yang sejak awal telah membantu proses penanganan kasus hingga AP dibebaskan, kata Roy.

Diketahui, WNI berinisial AP itu diketahui ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024 karena diduga memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan melakukan pertemuan dengan kelompok oposisi bersenjata.

Didakwa pasal berlapis, AP dituduh melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, dan UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act).

"Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara,” kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta pada 1 Juli lalu.

Judha mengatakan bahwa AP mendekam di Penjara Insein di Yangon, Myanmar.