Sherina Munaf Bercerai dengan Baskara Melalui Jalur Verstek, Apakah Itu?

Sherina Munaf Bercerai dengan Baskara Melalui Jalur Verstek, Apakah Itu?

Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi menceraikan pasangan Sherina Munaf dengan Baskara Mahendra pada Kamis (13/2/2025). Keduanya bercerai melalui jalur verstek.

Kabar soal perceraian keduanya pun sudah disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana. Keduanya disebut mantap berpisah karena alasan kesibukan masing-masing.

"Persidangan Sherina hari ini adalah diputus dengan putusan verstek," jelas Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, pada Kamis (13/2/2025).

Membahas soal verstek, putusan keduanya ini sebenarnya sudah cukup sering terjadi di banyak perceraian. Tetapi tak sedikit orang yang belum memahami betul soal verstek ini.

Menurut situs Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, fahum.umsu.ac.id, putusan verstek merupakan keputusan yang diberikan saat tergugat tidak hadir atau hanya mengirimkan perwakilan ke pengadilan meski sudah dipanggil secara sah.

Dasar hukum untuk putusan verstek adalah Pasal 125 Ayat (1) HIR. Di mana dalam pasal itu disebutkan bahwa jika pada tanggal yang telah ditentukan, tergugat tidak hadir, dan tidak mengirimkan perwakilan sebagai penggantinya padahal sudah dipanggil, maka gugatan tersebut akan diterima dengan putusan verstek alias tak hadir.

Pihak tergugat yang kalah dalam perkara secara verstek, mereka ia tidak diizinkan untuk mengajukan gugatan kembali. Tetapi bisa mengajukan perlawanan yang disebut dengan verzet.

Hal inilah yang kemudian terjadi pada Sherina Munaf dan Baskara Mahendra. Sebelumnya, Sherina lah yang lebih dulu melayangkan gugatan cerai pada 16 Januari 2025 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Hingga akhirnya, keputusan itu pun dikabulkan kurang dari sebulan.

Sherina Munaf dan Baskara Mahendra (via instagram)