Akhirnya Bos Skincare Mira Hayati Pakai Baju Orens, Padahal Dulu Sering Pamer Emas

Akhirnya Bos Skincare Mira Hayati Pakai Baju Orens, Padahal Dulu Sering Pamer Emas

Pebisnis skincare asal Makassar, Mira Hayati akhirnya ditahan polisi. Sebelumnya, namanya viral lantaran sering mengunggah video pamer harta kekayaan, khususnya emas. Sebelumnya, ia pernah memamerkan momen ketika belanja emas senilai Rp 515 juta.

Dalam unggahan di akun TikToknya @_mirahayati, dia menunjukkan nota pembayaran tas emas yang desainnya mirip dengan tas Lady Dior dan dibelinya pada 24 Maret 2023. Tas tersebut terbuat dari emas berat 531,25 gram yang kadarnya sekitar 87% dengan harga Rp 515 juta.

Dari situlah, nama Mira Hayati semakin dikenal. Ia juga sering terlihat bersama beberapa artis Tanah Air. 

Dari halaman media sosial yang beredar, Mira diketahui merupakan wanita kelahiran 1995. Ia memiliki bisnis produk kecantikan dengan nama Mira Hayati atau MH Cosmetics. Adapun beberapa produknya yang dijual seperti paket cream lightening skin, toner, dan facial wash.

Ia pun kerap menjual produknya dengan siaran langsung melalui media sosial. Ketika membuat konten atau kegiatan sehari-hari, Mira kerap tampil glamour dengan menggunakan emas berukuran besar.

Dan kini, dirinya menjadi tersangka hingga sudah ditahan oleh Polda Makassar. Diketahui jika dirinya ditahan karena penggunaan merkuri pada produk bisnisnya.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto mengatakan, penahanan terhadap ketiga tersangka yaitu Mira Hayati (MH), Agus Salim (AS) dan suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila (M Dg S), dilakukan pada Senin (20/1/2025). Dua tersangka yakni Mira Hayati dan Agus Salim kini dibantarkan ke rumah sakit, sementara Mustadir ditahan di Rutan Polda Sulsel, dikutip dari detikSulsel.

Ketiganya sudah mengenakan baju oranye dengan tulisan 'Tahanan Polda Sulse'. Terlihat mereka sama-sama memakai baju dalaman lengan panjang warna hitam. 

Tiga bos skincare bermerkuri ditahan setelah ditetapkan tersangka November 2024 lalu. Ketiganya ditahan setelah berkas perkaranya lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Kasubdit Penmas Polda Sulsel AKBP Yerlin Tending Kate mengatakan kepada wartawan, Selasa (21/1/2025), ketiganya dijerat dengan pasal berlapis saat mengedarkan kosmetik mengandung merkuri. Keduanya diduga melanggar Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Pasal yang dikenakan adalah pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) Undang-undang 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," jelas Yerlin.

Menurut Yerlin, Mira Hayati ditahan di rumah sakit karena kondisinya yang sedang hamil.

Mira Hayati ditahan polisi (via instagram)