Polisi merilis kasus penggelapan dana yang dilakukan Batara, mantan manajer Fuji. Dari hasil pemeriksaan, Batara sudah dijadikan tersangka dan mengaku tergoda denga bayaran yang diterima Fuji.
"Melihat keuntungan yang didapatkan dari saudari FU dan gajinya yang tidak terlalu besar, akhirnya tergoda melakukan penggelapan," kata Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat, AKP Tomi Kurniawan, Kamis (11/7/2024).
Polisi pun membeberkan jumlah gaji yang diterima Batara selama menjadi manajer Fuji.
"Berdasarkan hasil keterangan saudari FU, saudara BA digaji sebesar Rp 500 ribu per bulan. Namun apabila ada kontrak kerja sama, BA mendapatkan 5-10 persen dari hasil kesepakatan," terang AKP Tomi Kurniawan.
Namun selama bekerja sama, keduanya tak pernah ada masalah. Dugaan penggelapan dana itu pun benar-benar terjadi karena faktor ekonomi.
"Sebenarnya hubungan pribadi saudari FU dan BA awalnya mereka kenal dari abangnya saudari FU, lalu mereka melakukan kontrak kerja sama. Tidak ada perselisihan atau cekcok, ini tindak pidananya murni atas ekonomi," terang AKP Tomi Kurniawan.
Diketahui, eks manajer Fuji itu menggunakan uang dugaan penggelapan senilai Rp 1,3 miliar itu untuk cicilan apartemen dan mobil.
"Hasil tindak pindana saudara BA, diketahui BA menggunakan uang hasil penggelapan untuk bayar angsuran apartemen dan angsuran mobil, selain itu digunakan kebutuhan hidup sehari-hari," pungkasnya.
Batara, mantan manajer Fuji (via detik)