Selebgram Emy Aghnia mengaku kecewa karena kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan mantan pengasuh anaknya terkesan jalan di tempat. Emy menyebut pelaku belum divonis setelah kasus berjalan dua bulan yang lalu.
Melansir dari Instagram @emyaghnia, selebgram asal Malang, Jawa Timur menduga jika sang pelaku bisa bebas begitu saja. “Suster penganiayaan anak diduga bisa bisa bebas,” tulis Emy dilihat pada Senin (20/5).
Emy awalnya menduga jika pelaku tersebut sudah mendapat hukuman atau vonis di pengadilan. Namun sampai sekarang belum juga ada penetapan vonis. “Belum ada putusan dari pengadilan sampai detik ini,” sambung Emy.
Emy mengetahui pelaku bisa dipenjara dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara. Namun bisa saja vonis hakim di bawah 5 tahun penjara. Ini yang membuat Emy khawatir jika terduga pelaku tidak dihukum seberat-beratnya. “Saya merasa kecewa karena kasusnya belum finish,” ungkap Emy.
Emy semakin was-was hukuman akan ringan untuk pelaku karena ada informasi penganiayaan yang dilakukan wanita berinisial I itu menyebabkan luka dalam kategori ringan bukan berat. “Ya Allah disiksa 1 jam padahal dan secara psikis trauma sampai sekarang,” seru Emy.
Emy meminta bantuan netizen untuk mengawal kasus tersebut agar pelaku bisa dihukum setimpal. Emy juga sudah melakukan kordinasi dengan sejumlah pihak salah satunya istri pejabat, Yanti Airlangga yang merupakan istri Ketua Umum Partai Golkar.
Kasus Anak Selebgram Amy Aghnia (Instagram @emyaghnia)
“Semoga pelaku dihukum seberat-beratnya dan diadili. Adakah yang bermain di belakang? Saya tidak tahu menahu soal itu,” tambahnya. Sementara itu kondisi fisik anak Emy masih terlihat sedikit memar pasca jadi korban kekerasan di bagian wajahnya.
Pelaku yang merupakan wanita asal Bojonegoro itu diduga menganiaya anak Emy karena jengkel, korban tidak mau diberikan obat oles bekas luka cakaran di wajahnya. Selain itu I terpaksa melakukan hal itu karena ada anggota keluarga yang sakit. Namun Polisi tak bisa menjadikan hal itu sebagai alasan.
Modus lainnya adalah masalah rumah tangga pelaku karena ia baru saja berpisah dari suaminya dan memiliki anak berusia 2,5 tahun. Atas kejadian ini ia dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Terduga Pelaku Kasus Anak Emy Aghnia (Tribunnews.com)